Maumere-SuaraSikka.com: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab secara resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dinihari.
Informasi yang dirangkum dari berbagai media, Rizieq Shihab keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul pukul 00.25 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sementara itu tangannya terborgol dengan plastik warna putih.
Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Dia menjalani pemeriksaan selama 15 jam mulai pukul 11.00 WIB, Sabtu (12/12).
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun. Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (12/12).
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
“Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS. Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi, untuk menyerahkan diri.
Kemudian kata Yusri tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan rapid swab antigen kepada Habib Rizieq.
“Kemudian kami berikan surat perintah penangkapan, lalu kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri.
Sebab kata Yusri sejak penyidik menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan pemanggilan.*** (eny)