




Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka tampak kebakaran jenggot setelah viral beredar informasi dugaan permintaan uang tebusan penindakan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 50 juta. Institusi kepolisian ini terpaksa mulai merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan BBM di Kabupaten Sikka. Rilis dugaan tindak pidana tersebut sepertinya terpaksa dilakukan.
Rilis yang dibuat Polres Sikka ini terkesan hanya untuk menutup-nutupi dugaan kinerja buruk oknum aparat kepolisian yang diduga kuat meminta uang tebusan dalam kasus penindakan penyalahgunaan BBM. Pasalnya, tindakan terhadap kasus penyalahgunaan BBM terjadi sejak April 2026, namun diduga kuat sengaja didiamkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga beralasan rilis baru disampaikan karena dia sendiri baru mendapatkan bahan keterangan dari Reskrim Polres Sikka.
“Maaf, saya baru dapat baket dari Reskrim,” ujar Ipda Leonardus menjawab pertanyaan wartawan.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM, jaringan distribusi ilegal hingga luar daerah, disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Minggu (21/6).
“Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri dari penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar,” demikian disampaikan Ipda Leonardus Tunga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












