Menurut dua, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik hingga berhasil mengungkap pola distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
Ipda Leonardus Tunga menguraikan kasus pertama berhasil diungkap pada 28 April 2026 terhadap Anofasius Farman alias Ano di wilayah Desa Waiara Kecamatan Kewapante. Dari lokasi ditemukan barang bukti sekitar 484,5 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jerigen.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan. BBM tersebut dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur melalui sopir angkutan antarkota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Sikka mengamankan Yohanes Tema alias Jon yang melakukan aktivitas serupa. Dari kendaraan yang digunakan ditemukan sekitar 426 liter BBM Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk selanjutnya dikirim ke Kabupaten Flores Timur.
“Dari pemeriksaan diketahui pelaku sebelumnya bekerja bersama Anofasius Farman dan menjalankan kegiatan tersebut dengan pola yang sama,” ungkap Ipda Leonardus Tunga.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap Blasius Nong Jefri di wilayah Kecamatan Waigete. Petugas menemukan 245 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam 7 jerigen berkapasitas 35 liter. Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM dibeli berulang kali di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi, kemudian disalin ke dalam jerigen sebelum dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut telah dilakukan kurang lebih selama dua tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












