

Maumere-SuaraSikka.com: Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Sikka tetap dilaksanakan besok, Senin (26/7) besok, sambil menunggu keluarnya Instruksi terbaru dari Mendagri.
Hal ini disampaikan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Minggu (25/7), sehubungan dengan penetapan Kabupaten Sikka sebagai daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status PPKM Level 4, Sikka harus melaksanakan pembatasan kegiatan dan aktifitas masyarakat dengan lebih ketat. Pada segmen pendidikan misalnya, ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.
Kebijakan KBM Tatap Muka Terbatas, kata Sekda Sikka, mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021. Pada saat itu status Kabupaten Sikka masih berada pada Level 1.
“Kemarin saya juga ikut rapat koordinasi secara virtual, dan disampaikan kita masuk Level 4 yang berlaku mulai besok. Dengan ada perubahan ini, kita akan sesuaikan lagi,” terang Sekda Sikka.
Dalam rakor tersebut, jelas dia, Dirjen Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa akan ada Instruksi terbaru dari Mendagri, yang diperkirakan baru akan terbit dalam waktu 1-2 hari ke depan.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan KBM Tatap Muka Terbatas berdasarkan Surat Edaran Bupati Sikka Nomor Satuan Tugas.282/C-19/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021 yang mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, tetap dilaksanakan sesuai strategi yang diatur Dinas PKO Sikka.
“Jadi tetap dijalankan sambil menunggu Instruksi Mendagri yang terbaru,” ujar dia.
Sekda Sikka beralasan Pemkab Sikka belum bisa mengubah kebijakan tersebut sebagaimana hasil rakor, karena belum ada regulasi yang mengatur.
Dia menambahkan jika Instruksi Mendagri yang terbaru sudah terbit, pihaknya segera akan menyesuaikan dengan menerbitkan lagi Surat Edaran Bupati Sikka yang terbaru sebagai perubahan atas SE 282.
PPKM Level 4 sama artinya dengan PPKM Darurat di mana setiap propinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Beberapa poin penting pada PPKM Level 4 seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal, dan kapasitas maksimal 50%. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.
Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Dan transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat.

Kepala Dinas PKO Sikka Mayella da Cunha mengatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan apapun terkait kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Sikka.
“Kami menunggu perintah lebih lanjut. Dalam surat edaran kami sudah jelas termuat strategi pembelajaran tatap muka dan BDR. Satuan pendidikan tinggal menyesuaikan,” kata dia, Minggu (25/7).
Kepala Dinas PKO Sikka Mayella da Cunha telah menetapkan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas yang mulai diberlakukan besok.
Pada kebijakan tersebut, diuraikan strategi pelaksanaan pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk satuan pendidikan TK/RA/Paud, KBM dimulai pukul 08.00 Wita sampai 09.30 Wita.
Peserta didik maksimal 8 orang dalam satu waktu kegiatan belajar. Jika lebih dari 8 siswa, dapat diatur 50 persen dari jumlah siswa.
Kehadiran orang tua peserta didik baru dibolehkan dengan menerapkan protolol kesehatan secara ketat.
Untuk tingkat SD/MI, waktu pembelajaran dari pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. KBM diatur secara bergantian yakni hari
Senin, Rabu danJumat untuk Kelas 1-3, lalu hari Selasa, Kamis, Sabtu untuk Kelas 4-6.
Kehadiran orang tua peserta didik baru dibolehkan hanya untuk hari-hari awal dengan menerapkan prokes secara ketat.
Untuk jenjang SMP/MTs, waktu pembelajaran pukul 07.30 Wita sampai 11.30 Wita. Pengsturan KBM yakni hari Senin dan Kamis untuk Kelas 7, lalu hari
Selasa dan Jumat untuk Kelas 8, serta hari Rabu dan Sabtu untuk Kelas 9.
“Waktu KBM Tatap Muka Terbatas dilaksanakan tanpa jeda istirahat,” demikian ungkap Mayella da Cunha.
Dinas PKO memperkatat prokes, di mana setiap siswa yang tiba di sekolah diperiksa suhu tubuh dan langsung masuk ke kelas. Selesai KBM, siswa langsung dijemput orang tua wali untuk menghindari kerumunan di lingkungan sekolah.
Ditegaskan juga bahwa satuan pendidikan wajib melaksanakan prokes secara ketat seperti memakai masker, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak serta memperhatikan kondisi dan perkembangan kesehatan setiap siswa.
Selama KBM berlangsung, peserta didik, tenaga dudik dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker secara ketat.
Jika terdapat satuan pendidikan tidak mematuhi dan/atau mengabaikan prokes, maka KBM Tatap Muka Terbatas pada satuan pendidikan tersebut langsung dihentikan. Selanjutnya KBM dilaksanakan dengan sistem belajar dari rumah dengan metode luring dan daring.
Pada KBM Tatap Muka Terbatas ini kurikulum yang digunakan adalah kurikulum dalam kondisi khusus masa pandemi Covid dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi dan pendidikan karakter.*** (eny)















