

Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Anehnya, justeru daerah ini bakal menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka Terbatas.
Penetapan PPKM Level 4 disampaikan pada saat rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali, Sabtu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor menetapkan 45 kabupaten/kota pada 21 propinsi melaksanakan PPKM Level 4. Pelaksanaannya dimulai Senin (26/7) dan berlaku hingga Minggu (8/8).

Untuk Propinsi NTT ada 3 kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM Level 4 yakni Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur.
Rakor secara virtual ini melibatkan narasumber seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Kesehatan, dan Staf Khusus Menteri Sosial.
Sebelumnya, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7).
Wiku mengatakan PPKM Level 4 artinya setiap propinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Darurat atau Level 4 akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100%.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal, dan kapasitas maksimal 50%. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.
Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Dan transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat.
Dua hari sebelum penetapan daerah PPKM Level 4, Bupati Sikka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Satuan Tugas.282/C-19/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dalam Wilayah Kabupaten Sikka.
Salah satu poin dalam SE itu yakni seluruh aktifitas pendidikan dari tingkat TK/PAUD sampai Perguruan Tinggi dapat dilakukan proses KBM Terbatas yang diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Atas dasar SE Bupati, sehari sesudahnya Kadis PKO Sikka Mayella da Cunha menerbitkan Surat Nomor PKO.421.2/24/VII/2021 tentang
Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan KBM di Masa Pandemi.
Melalui suratnya, Kadis PKO Sikka menyampaikan awal tahun ajaran dimulai pada tanggal 26 Juli 2021. Selanjutnya pembelajaran dilaksanakan dengan sistem KBM Tatap Muka Terbatas.
Mekanisme
pelaksanaan pembelajaran KBM Tatap Muka Terbatas berdasarkan SE Kadis Nomor PKO.421.2/23/VII/2021 tentang Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19 huruf B angka 1-11, yang diterbitkan 23 Juli 2021.
Kebijakan KBM Tatap Muka Terbatas yang rencananya dimulai besok, bakal bertabrakan dengan status PPKM Level 4 yang juga mulai diberlakukan besok.
Terhadap hal ini, Mayella da Cunha yang dihubungi Minggu (25/7), menyampaikan akan melakukan konsultasi dengan Bupati Sikka.
“Nanti siang ini saya bertemu Bupati Sikka,” jawab dia.
Mayella da Cunha mengatakan pada prinsipnya Dinas PKO akan mengikuti keputusan Bupati. Dinas PKO, kata dia, siap menyesuaikan dengan kondisi yang sedang terjadi.
“Kami sudah pernah lakukan BDR melalui daring dan luring sejak tahun lalu, jadi tidak masalah kalau awal tahun ajaran kita mulai dengan BDR,” ungkap dia.
Informasi yang dihimpun media ini, surat Kadis PKO untuk pelaksanaan KBM Tatap Muka Terbatas sudah disebarkan pada semua level sekolah dari TK/RA/Paud, SD/MI, SMP/MTs, hingga SKB.*** (eny)















