1.201 Formasi PPPK di Sikka, Baru 362 yang Diproses

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 99 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka mendapatkan jatah 1.201 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Namun hingga kini baru 362 yang diproses, itu pun masih ada formasi yang lowong.

Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira atau yang populis dengan sebutan AHP, mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi pengangkatan formasi guru PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyayangkan pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah hingga triwulan keempat 2021 masih jauh dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala BKDPSDM Sikka Lukas Lawe yang dihubungi Rabu (1/12), mengakui lambannya pengangkatan PPPK. Dia beralasan BKDPSDM selaku institusi yang menangani urusan kepegawaian, mengalami kesulitan biaya proses seleksi.

“Setuju dengan pikiran Pa AHP, tapi mohon tambahkan alokasi untuk biaya proses seleksi. Dan itu yang menjadi harapan kami agar Pa AHP bisa memperjuangkannya,” ujar dia.

Selain biaya proses seleksi, Lukas Lawe juga menyinggung kesiapan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK, yang kata dia, tentu saja akan membebani APBD Sikka.

Baca Juga :  Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

“Artinya DAU harus dinaikan, tidak bisa kalau DAU turun terus seperti selama ini, sebab bisa menimbulkan masalah lain dalam pengelolaan APBD,” seru dia.

Terkait kesiapan anggaran gaji dan tunjangan, media ini mempertanyakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Perhitungan Anggaran PPPK dalam Alokasi DAU TA 2021 dan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK TA 2021.

Ternyata Lukas Lawe belum mengetahui soal ini dan meminta media ini menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sikka.

“Bisa konfirnasi Kaban Keuangan,” jawab dia.

Sebagaimana penjelasan AHP, terkait pendanaan 1.000.000 formasi guru PPPK, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021 yang menyatakan bahwa pendanaan gaji, Tunjangan Hari Raya, dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas bagi formasi 1.000.000 guru PPPK akan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN Tahun Anggaran 2021 sebessar Rp 19,4 triliun.

Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 mengenai pengangkatan PPPK TA 2021.

Baca Juga :  Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Dalam Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun detail mengenai formasi yang ditetapkan KemenPANRB beserta besaran alokasi dana gaji dan tunjangan PPPK tertulis di dalam lampiran Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021.

Dalam lampiran surat tersebut, diketahui formasi PPPK di Kabupaten Sikka sebanyak 1.201 dengan anggaran yang disediakan mencapai Rp 22.489.823.700.

Catatan media ini, saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD 2021 pada Oktober lalu, BKDPSDM juga menggelar uji kompetensi untuk 326 formasi PPPK. Formasi sebanyak ini terdiri dari 273 formasi guru, 51 formasi bidang kesehatan, dan 2 formasi teknis.

Untuk PPPK Guru dilaksanakan 3 tahap, yakni tahap pertama sudah dilaksanakan pada 13-17 September 2021 difasilitasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap ketiga dijadwalkan pada awal Desember 2021.*** (eny)

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA