



Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka mendapatkan jatah 1.201 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Namun hingga kini baru 362 yang diproses, itu pun masih ada formasi yang lowong.
Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira atau yang populis dengan sebutan AHP, mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi pengangkatan formasi guru PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyayangkan pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah hingga triwulan keempat 2021 masih jauh dari kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala BKDPSDM Sikka Lukas Lawe yang dihubungi Rabu (1/12), mengakui lambannya pengangkatan PPPK. Dia beralasan BKDPSDM selaku institusi yang menangani urusan kepegawaian, mengalami kesulitan biaya proses seleksi.
“Setuju dengan pikiran Pa AHP, tapi mohon tambahkan alokasi untuk biaya proses seleksi. Dan itu yang menjadi harapan kami agar Pa AHP bisa memperjuangkannya,” ujar dia.
Selain biaya proses seleksi, Lukas Lawe juga menyinggung kesiapan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK, yang kata dia, tentu saja akan membebani APBD Sikka.
“Artinya DAU harus dinaikan, tidak bisa kalau DAU turun terus seperti selama ini, sebab bisa menimbulkan masalah lain dalam pengelolaan APBD,” seru dia.
Terkait kesiapan anggaran gaji dan tunjangan, media ini mempertanyakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Perhitungan Anggaran PPPK dalam Alokasi DAU TA 2021 dan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK TA 2021.
Ternyata Lukas Lawe belum mengetahui soal ini dan meminta media ini menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sikka.
“Bisa konfirnasi Kaban Keuangan,” jawab dia.
Sebagaimana penjelasan AHP, terkait pendanaan 1.000.000 formasi guru PPPK, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021 yang menyatakan bahwa pendanaan gaji, Tunjangan Hari Raya, dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas bagi formasi 1.000.000 guru PPPK akan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN Tahun Anggaran 2021 sebessar Rp 19,4 triliun.
Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 mengenai pengangkatan PPPK TA 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun detail mengenai formasi yang ditetapkan KemenPANRB beserta besaran alokasi dana gaji dan tunjangan PPPK tertulis di dalam lampiran Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021.
Dalam lampiran surat tersebut, diketahui formasi PPPK di Kabupaten Sikka sebanyak 1.201 dengan anggaran yang disediakan mencapai Rp 22.489.823.700.
Catatan media ini, saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD 2021 pada Oktober lalu, BKDPSDM juga menggelar uji kompetensi untuk 326 formasi PPPK. Formasi sebanyak ini terdiri dari 273 formasi guru, 51 formasi bidang kesehatan, dan 2 formasi teknis.
Untuk PPPK Guru dilaksanakan 3 tahap, yakni tahap pertama sudah dilaksanakan pada 13-17 September 2021 difasilitasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap ketiga dijadwalkan pada awal Desember 2021.*** (eny)
















