Istri Oknum Tim Sukses Bupati Sikka Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 164 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simon Subandi Supriadi, anggota Fraksi PKB

Simon Subandi Supriadi, anggota Fraksi PKB

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang guru yang ditengarai istri dari oknum tim sukses Bupati Sikka, baru-baru ini diangkat menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini kemudian menuai persoalan, karena diduga yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.

Sebanyak 4 fraksi di DPRD Sikka mempersoalkan kebijakan ini. Menurut fraksi-fraksi, guru yang diangkat menjadi Kepala SDI Watuwekak tersebut, diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap politik fraksi-fraksi ini dikedepankan pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang LKPJ TA 2021, Selasa (22/3) lalu.

Jurubicara Fraksi PKB Simon Subandi Supriadi menegaskan bahwa sesuai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah, harus mempunyai sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

Persoalannya, kata dia, dalam pelaksanaan mutasi yang terjadi baru-baru ini oleh Dinas PKO Sikka, terdapat kepala sekolah yang diangkat, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan.

“Apakah karena oknum ini adalah istri dari suaminya yang tim sukses Bupati? Ataukah ada pertimbangan lain? Padahal, pantauan kami, masih begitu banyak guru yang layak sesuai persyaratan,” ujar dia.

Baca Juga :  Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Fraksi Partai Golkar menegaskan sesuai Permendikbudristek 40 Tahun 2021, terdapat 14 persyaratan bagi guru yang diangkat sebagai kepala sekolah.

“Mutasi kepala sekolah yang baru dilaksanakan beberapa minggu lalu, Kepala SDI Watuwekak tidak memenuhi persyaratan kompetensi, seperti memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak,” tegas jurubicara Fraksi Partai Golkar Maria Angelorum Mayestatis.

Ketua Fraksi Demokrat Adil Sejahtera Ferdinandus Mboy juga membidik hal yang sama. Dia menegaskan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa menjabat sebagai kepala sekolah.

“Ternyata ada informasi bahwa guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah belum memiliki sertifikat pendidik,” ungkap dia.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say mengimbau pemerintah agar tunduk dan taat kepada Permendikbudristek 40 Tahun 2021 sebagai rujukan pengambilan kebijakan dalam penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah. Salah satunya, kata dia, harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Fraksi Partai Gerindra mengikuti perkembangan penetapan kepala sekolah baru-baru ini, dan diketahui masih ada guru yang belum punya sertifikat, tetapi sudah diserahi tanggung jawab menjadi kepala sekolah.

“Jelas ini sebuah pelanggaran administrasi,” tegas Fransiskus Stephanus Say.

Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas PKO segera menarik kembali kepala sekolah bersangkutan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari, termasuk melahirkan kecemburuan dari guru-guru lain yang sebenarnya lebih memenuhi persyaratan administrasi.

Sudah Sesuai
Terhadap persoalan yang diangkat sejumlah fraksi, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan jawaban melalui agenda Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (29/3).

Menurut Bupati Sikka, pengangkatan guru SDI  Watuwekak sebagai kepala sekolah, sudah sesuai aturan.

Dia menyebut dua regulasi sebagai pendasaran. Pertama, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dan kedua, Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.*** (eny)

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA