

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang guru yang ditengarai istri dari oknum tim sukses Bupati Sikka, baru-baru ini diangkat menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini kemudian menuai persoalan, karena diduga yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.
Sebanyak 4 fraksi di DPRD Sikka mempersoalkan kebijakan ini. Menurut fraksi-fraksi, guru yang diangkat menjadi Kepala SDI Watuwekak tersebut, diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap politik fraksi-fraksi ini dikedepankan pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang LKPJ TA 2021, Selasa (22/3) lalu.
Jurubicara Fraksi PKB Simon Subandi Supriadi menegaskan bahwa sesuai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah, harus mempunyai sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.
Persoalannya, kata dia, dalam pelaksanaan mutasi yang terjadi baru-baru ini oleh Dinas PKO Sikka, terdapat kepala sekolah yang diangkat, dan ternyata tidak memenuhi persyaratan.
“Apakah karena oknum ini adalah istri dari suaminya yang tim sukses Bupati? Ataukah ada pertimbangan lain? Padahal, pantauan kami, masih begitu banyak guru yang layak sesuai persyaratan,” ujar dia.
Fraksi Partai Golkar menegaskan sesuai Permendikbudristek 40 Tahun 2021, terdapat 14 persyaratan bagi guru yang diangkat sebagai kepala sekolah.
“Mutasi kepala sekolah yang baru dilaksanakan beberapa minggu lalu, Kepala SDI Watuwekak tidak memenuhi persyaratan kompetensi, seperti memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak,” tegas jurubicara Fraksi Partai Golkar Maria Angelorum Mayestatis.
Ketua Fraksi Demokrat Adil Sejahtera Ferdinandus Mboy juga membidik hal yang sama. Dia menegaskan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa menjabat sebagai kepala sekolah.
“Ternyata ada informasi bahwa guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah belum memiliki sertifikat pendidik,” ungkap dia.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra Fransiskus Stephanus Say mengimbau pemerintah agar tunduk dan taat kepada Permendikbudristek 40 Tahun 2021 sebagai rujukan pengambilan kebijakan dalam penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah. Salah satunya, kata dia, harus memiliki sertifikat pendidik.
Fraksi Partai Gerindra mengikuti perkembangan penetapan kepala sekolah baru-baru ini, dan diketahui masih ada guru yang belum punya sertifikat, tetapi sudah diserahi tanggung jawab menjadi kepala sekolah.
“Jelas ini sebuah pelanggaran administrasi,” tegas Fransiskus Stephanus Say.
Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas PKO segera menarik kembali kepala sekolah bersangkutan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari, termasuk melahirkan kecemburuan dari guru-guru lain yang sebenarnya lebih memenuhi persyaratan administrasi.
Sudah Sesuai
Terhadap persoalan yang diangkat sejumlah fraksi, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan jawaban melalui agenda Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (29/3).
Menurut Bupati Sikka, pengangkatan guru SDI Watuwekak sebagai kepala sekolah, sudah sesuai aturan.
Dia menyebut dua regulasi sebagai pendasaran. Pertama, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dan kedua, Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.*** (eny)















