Maumere-SuaraSikka.com: Tim Kejaksaan Negeri Sikka menyegel Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka yang terletak di Jalan Kartini, Rabu (20/7). Langkah hukum ini mengundang berbagai komentar publik. Salah satunya datang dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus.
Bagi Petrus Selestinus, tindakan penyegelan Kantor BPKAD Sikka merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Sikka, bahkan di Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka, hemat dia, memberi sinyal bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah.
“Ini sinyal bahwa hukum juga akan tajam ke atas, hingga tingkat Bupati Sikka sebagai kepala pemerintahan daerah penanggungjawab pengelola keuangan daerah,” ungkap advokat Peradi itu, Kamis (21/7).
Penyegelan Kantor BPKAD, tambah dia, harus dilihat sebagai sebuah tamparan keras dan memalukan bagi Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Dia lalu menyinggung torehan prestasi atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang baru saja diraih Pemkab Sikka.
“Di satu sisi, mendapatkan WTP, tapi di sisi lain Kantor BPKAD disegel Jaksa untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kan sangat kontradiktif,” ujar dia.
Dia menambahkan dengan penyegelan Kantor BPKAD, itu berarti untuk sementara waktu kantor tersebut tidak boleh dibuka oleh siapapun termasuk oleh Bupati Sikka. Kecuali, kata dia, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka atau atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Menurut Petrus Selestinus, ratio legis dari penyitaan dan penyegelan Kantor BPKAD Sikka berarti aparatur daerah Sikka mulai dari Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo hingga sejumlah SKPD atau OPD patut diduga telah menggunakan dokumen atau membuat dokumen untuk melakukan korupsi.
“Atau hasil kejahatan korupsi dan dokumen bukti hasil korupsinya tersimpan dan diduga berada di Kantor BPKAD,” tegas dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, secara hukum, tidak lama lagi Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo akan dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan, entah sebagai saksi korban atau sebagai saksi fakta lainnya.
“Atau sebagai orang yang turut serta dalam peristiwa pidana korupsi yang sedang diselidiki. Bahkan berpotensi menjadi tersangka korupsi, karena Fransiskus Roberto Diogo adalah Kepala Pemerintahan Daerah Sikka yang diserahi tugas mengelola keuangan daerah Sikka, yang kantornya disita dan disegel,” tegas Petrus.
Petrus menerangkan, penyitaan dan penyegelan adalah bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik (polisi/jaksa) untuk kepentingan penyidikan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.
Hal itu dilakukan dalam rangka menetapkan siapa-siapa saja sebagai tersangka atau mencari tambahan tersangka lain yang bukti-buktinya belum tercukupi dalam suatu tindak pidana/tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diberitakan, Tim Kejaksaan Negeri Sikka menyegel Kantor BPKAD Sikka pada Rabu (20/7) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kepala BPKAD Sikka Paul Prasetya memastikan bukan seluruh Kantor BPKAD yang disegel, tapi hanya ruangan tertentu saja pada kantor itu, seperti Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Sekretariat.
Menurut Paul Prasetya, penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Sikka, erat kaitannya dengan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2021.
“Mereka menyita dokumen-dokumen asli tentang BTT. Kalau yang fotocopy saya sudah serahkan semua saat pulbaket,” ujar dia lagi.
Sebagaimana diketahui, dana BTT TA 2021 tersandung dugaan tindak pidana korupsi, karena belum dipertanggungjawabkanuang lebih dari Rp 900 juta. Kasus ini menjadi temuan BPK RI.
Dana BTT menjadi masalah yang sangat serius, karena pada tahun 2021 terjadi peningkatan 274,95 persen tanpa melalui mekanisme anggaran bersama DPRD Sikka. Pembengkakan dana BTT dilakukan dengan menerbitkan berkali-kali Peraturan Bupati Sikka.*** (eny)