
Menarik mengikuti pemberitaan tentang Pansus Perumda Wair Puan di DPRD Sikka. Terutama informasi terkini, di mana mantan Direktur Utama Perumda Wair Puan Fransiskus Laka tidak mau memberikan keterangan kepada Pansus.
Saya ingin memberikan catatan hukum atas persoalan ini. Catatan hukum ini penting sebagai bahan pembelajaran untuk semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa kerja Pansus Perumda Wair Puan berakhir pada 31 Juli 2022. Kita patut menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus, yang sudah serius memikul tugas dan tanggung jawab ini.
Saya dengar, mereka harus sampai ke Surabaya untuk mengumpulkan berbagai fakta, dengan satu tujuan penting yakni mencari kebenaran formil atas “kasus” Wair Puan. Ini hal yang wajar sebagai konsekuensi dari fungsi anggaran serta pengawasan DPRD.
Ada satu fakta menarik terjadi pada tanggal 4 Agustus 2022. Mantan Dirut Perumda Wair Puan bersedia memberikan keterangan, tapi dengan catatan.
Catatannya apa? Dia meminta format berita acara diubah, karena menyangkut legal standing, mengingat masa kerja Pansus telah berakhir. “Drama” pun berakhir. Orang penting ini tidak bersedia memberikan keterangan kepada Pansus.
Situasi terakhir ini menarik untuk dikaji. Di satu sisi, kerja Pansus bisa dibilang gagal, karena tidak tuntas sesuai waktu yang diberikan.
Di sisi lain, mantan Dirut Perumda Wair Puan yang menjadi titik sentral kebijakan pelaksanaan program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), cukup cerdas menangkap celah lemah Pansus.
Hal lain yang juga menjadi menarik adalah, Pansus telah mengumpulkan begitu banyak informasi, data, petunjuk dan bukti.
Sementara di sisi lain, mantan Dirut Wair Puan justeru mengesampingkan ruang dan kesempatan untuk meletakkan duduk masalah yang sebenarnya.
Ada beberapa pertanyaan kritis yang muncul dari realita ini. Pertama, apakah dengan berakhirnya masa kerja Pansus, maka hasil pemeriksaan Pansus dianggap tidak mempunya nilai pembuktian?
Kedua, apakah dengan tidak adanya keterangan dari mantan Dirut Perumda Wair Puan, maka semua keterangan para pihak lain yang telah dituangkan dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti hukum?
Dan ketiga, siapa yang mempunyai kewenangan menilai dari aspek kebenaran formil semua alat bukti, agar seseorang dapat dijadikan tersangka dan aspek kebenaran materiil seseorang dihukum bersalah ( pidana)?
Sah dan Mengikat
Harus dipahami bahwa keputusan atau penetapan tertulis atas pembentukan Pansus Wair Puan oleh Paripurna DPRD Sikka adalah produk hukum administrasi.
Itu artinya, keabsahan sebuah produk administrasi berupa keputusan/penetapan serta tindakan faktual adalah sah dan mengikat wajib didasarkan pada aspek wewenang, substansi serta prosedur.
Jika dikaitkan dengan SK Pansus Wair Puan yang masa berlakunya hingga 31 Juli 2022, maka secara hukum kewenangan Pansus telah berakhir dan tidak memiliki legalitas bertindak.
Artinya, benar bahwa mantan Dirut Perumda Wair Puan tidak memberikan keterangan di depan pansus pada tanggal 4 Agustus 2022.
Pertanyaan selanjutnya, apakah substansialitas seluruh proses pemeriksaan terhadap para pihak tidak punya nilai pembuktian dari kaca mata politik DPRD Sikka?
Jawabannya, tetap mempunyai nilai yang sangat berharga. Dan ini semua wajib disikapi secara politik kelembagaan DPRD melalui keputusan politik dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka yang katanya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022.
Alat Ukur Bukan Satu Keterangan
Fakta jelas menunjukkan bahwa manta Dirut Perumda Wair Puan tidak memberikan keterangan kepada Pansus.
Tetapi hal ini tidak berdampak sama sekali terhadap nilai pembuktian bagi DPRD Sikka.
Sebab untuk menilai keterangan seseorang mempunyai nilai pembuktian atau tidak, maka alat ukurnya bukan satu-satunya keterangan mantan Dirut Perumda Wait Puan.
Bukti dan keterangan dari para pihak lainnya sangat bisa sekali dipakai sebagai alat ukur jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
Dengan demikian, sudah benar sikap Pansus yang tidak memaksakan kehendak terhadap mantan Dirut Perumda Wair Puan untuk memberikan keterangan.
BAP dari para pihak lain dan barang bukti lain sudah sangat layak untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Sikka.
Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga politik yang merupakan representasi warga Nian Tana Alok wajib objektif transparan serta argumentatif rasional menilai semua hasil kerja Pansus dari awal hingga akhir dengan keputusan politik yang objektif demi bonum commune (kebaikan bersama).
Proses Hukum
Dengan tidak adanya keterangan dari mantan Dirut Perumda Wair Puan, bukan berarti persoalan ini berakhir dan ditutup di Gedung Kulababong.
DPRD hanya mengeluarkan produk berupa keputusan politik untuk direkomendasikan kepada BPK atau Kejaksaan Negeri Sikka.
Ini jelas sekali. Karena untuk menilai semua alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia sebagaimana ditentukan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa adalah penegak hukum.
Sehingga secara formal, yang menentukan seseorang atau korporasi sebagai tersangka atau tidak, bukan karena tidak adanya keterangan dari mantan Dirut Perumda Wair Puan, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti.
Penutup
Jika Pansus ingin menuntaskan pemeriksaan para pihak, termasuk mantan Dirut Perumda Wair Puan, maka Paripurna DPRD Sikka dapat memperpanjang kerja Pansus dengan azas contrarius actus (pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan dapat, membatalkan atau memperpanjang keputusan).
Atas hal ini, maka masa kerja Pansus diperpanjang, dan tidak ada alasan bagi mantan Dirut Perumda Wair Puan untuk beralibi soal masa kerja.
Ruang Pansus adalah momen strategis bagi para pihak untuk membuat persoalan yang di-pansus-kan menjadi terang benderang.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen Ubaya Surabaya















