Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 582 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robertus Dicky Armando

Robertus Dicky Armando

Urgensi Pembaharuan
Hukum hadir dan dibuat sebagai salah satu jalan yang diharapkan dapat memberikan penyelesaian tepat dan seadil-adilnya dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif dari segala bentuk pidana yang dirasa merugikan, melanggar dan merampas hak azasi manusia.

Dalam pengertian secara umum, hukum merupakan suatu tatanan norma yang mengatur perbuatan dan pergaulan manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan hukum itu sendiri tidak terlepas dari perkembangan pola pikir manusia yang menciptakan hukum tersebut untuk mengatur diri sendiri dan banyak orang. Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi.

Sebagaimana dinyatakan bahwa secara politis dan kultur, pemberlakukan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di Indonesia sesungguhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya pembaharuan hukum pidana dalam arti sesungguhnya yang memiliki karakter nasional. Pembaharuan hukum pidana harus menyentuh segi-segi filosofi, yakni perubahan atau orientasi terhadap azas-azas hingga ke tahap nilai-nilai yang melandasinya.

Berbicara mengenai peraturan perundang-undangan, di Indonesia hukum substantif yang digunakan dalam ranah pidana adalah KUHP.

KUHP di Indonesia sendiri pada dasarnya merupakan hasil dari terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang merupakan hukum pidana dari Belanda di mana telah diberlakukan sejak 1 Januari 1918, dan kemudian diundangkan serta diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pasca kemerdekaan, pemberlakuan hukum pidana di Indonesia kerap sekali menggunakan penafsiran hasil terjemahan hukum pidana Belanda. Akibatnya, begitu banyak tafsiran yang berbeda-beda baik dari akademisi hukum maupun praktisi hukum.

Dalam penafsiran hukum pidana Belanda berpengaruh pada pemberian sanksi dan pemidanaan hingga pada proses penerapannya.

Hal tersebut dikarenakan efek dari penjajahan yang begitu lama serta tidak adanya hukum pidana yang murni lahir dari Indonesia.

Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, melalui Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 1945) tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai.

Pembaharuan hukum pidana menuntut adanya penelitian dan pemikiran terhadap masalah sentral yang sangat fundamental dan sangat strategis. Termasuk masalah kebijakan dalam menetapkan sanksi pidana, dan kebijakan menetapkan pidana dalam perundang-undangan.

Maka dengan itu,  perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi, dan perkembangan masyarakat yang semakin maju membuat banyak hal yang perlu dibenahi.

Permasalahan terhadap hukum juga semakin banyak, baik dari peraturan perundang-undangan yang “usang” dan dirasa sudah tidak sesuai dan tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia.

Sehingga masyarakat menuntut untuk melakukan pembaharuan hukum pidana Indonesia dalam hal ini adalah KUHP.

Selain alasan filosofis dan budaya yang berbeda dengan bangsa Indonesia, adapun alasan yang menjadi perdebatan secara ilmiah dan logis.

Dalam proses pembaharuan hukum pidana ada banyak perdebatan yang terjadi. Salah satunya adalah soal alasan kenapa perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana.

Alasan yang menjadi dasar dan perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana adalah alasan politik. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.

Tugas pembentuk undang-undang untuk menasionalisasikan semua perundang-undangan warisan zaman kolonial. Dan usaha tersebut harus didasarkan kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa. Dan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya.

Sedangkan alasan sosiologis, yakni di mana KUHP berisi pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa.  Wetboek van Strafrecht (WvS) belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembaharuan hukum tidak terlepas dari mewujudkan sistem hukum nasional yang selama ini dirasakan dari segi substansi hukum (materi hukum) masih banyak materi hukum merupakan peninggalan hukum kolonial.

Dengan alasan-alasan itulah proses pembaharuan hukum pidana telah dilakukan sampai saat ini. Hanya saja masih diperdebatkan untuk disepakati.

Hukum pidana dituntut untuk memberikan keadilan di tengah-tengah situasi yang tengah berkembang dan terus berubah.

Dengan kata lain bahwa KUHP nasional harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru khususnya perkembangan internasional dalam bidang hukum pengetahuan dan teknologi.

Dapat dikemukakan contoh tentang penerapan azas legalitas yang dicantumkan dalam pasal 1 ayat (1): “sesungguhnya dijiwai oleh semangat individualism yang terlalu melindungi hak-hak individu, akibatnya penerapan azas ini dapat mengorbankan kepentingan hak-hak masyarakat maupun negara”.

Melalui azas itu, prinsip subsosialitas tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berakibat kepada pemenuhan terhadap tuntutan keadilan dikesampingkan.

Azas legalitas sering digunakan sebagai tameng bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam arah sebaliknya azas legalitas digunakan untuk menghadapi perbuatan yang sedemikian rupa sifatnya yang dipandang tidak layak untuk diajukan ke sidang pengadilan.

Telah dikemukakan di atas bahwa KUHP yang saat ini berlaku, merupakan warisan penjajah yang dijiwai oleh semangat individualisme.

Akibatnya penggunaan azas legalitas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak individu menimbulkan dampak negatif dalam penegakan hukum.

Sejatinya, tujuan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Tujuan ini yang harus menjadi tujuan akhir seluruh upaya penegakan hukum. Akan tetapi demi kepastian hukum, keadilan sering dikorbankan.

Maka dari itu, urgensi pembaharuan hukum pidana mutlak untuk dilakukan. Hukum pidana haruslah kembali ke tujuan awal hukum itu sendiri yaitu kemanfaatan hukum, kepastian dan keadilan hukum.

Politik Hukum Pidana
Politik hukum diartikan sebagai kebijaksanaan dari negara dengan perantaraan badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai apa yang dicita-citakan.

Menurut Soedarto, melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Dalam Black Law Dictionary, criminal policy atau politik hukum pidana juga diartikan sebagai cabang ilmu hukum pidana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan.

Usaha yang bersifat mencegah harus menyertakan semua potensi masyarakat untuk melakukan usaha agar kejahatan tidak terjadi. Sedangkan menanggulangi lebih bermakna represif, yakni menggunakan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan secara post factum.

Baik usaha pencegahan maupun penanggulangan memerlukan suatu konsepsi yang jelas dan terukur. Dengan demikian kejahatan dapat ditanggulangi.

Kebijakan perundang-undangan di bidang hukum pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan karena pembentukan undang-undang bertujuan untuk menyeragamkan perilaku umat manusia yang bersifat heterogen atau beragam ke dalam suatu rumusan hukum yang ketat dan pasti.

Yang harus juga mendapat perhatian dari pemerintah adalah penentuan politik hukum ke arah mana suatu undang-undang in casu RKUHP akan diarahkan.

Menentukan politik hukum dalam hal ini politik hukum pidana menjadi penting karena ini berkaitan dengan politik kebijakan, khususnya kebijakan sosial dan kebijakan pembangunan.

Kebijakan sosial haruslah diarahkan kepada pemenuhan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini kesejahteraan berupa ketenangan dalam kehidupan sehari-hari.

Kebijakan sosial juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan. Dalam konteks RKUHP adalah kebijakan pembangunan kehidupan demokrasi.

Dengan demikian RKUHP haruslah mencerminkan kehidupan demokratis yang sudah mulai tumbuh di Indonesia.

Penentuan politik hukum (pidana) haruslah diarahkan bahwa kita betul-betul masih mempertahankan sebagai suatu negara hukum.

Ciri sebuah negara hukum adalah salah satunya undang-undang yang mengedepankan kesetaraan di masyarakat, walaupun dibolehkan untuk beberapa hal ada hak privilege dari seseorang dalam hal ini pejabat negara.

Misalnya, penulis masih dapat menyetujui dalam RKUHP masih ada pasal tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebab walau bagaimana pun Presiden dan Wakil Presiden itu wujud dari representasi rakyat sehingga masih perlu dihormati dan dijaga kehormatannya, dengan menetapkan bahwa pasal tersebut tetap merupakan delik aduan bukan delik biasa.

Dalam menentukan suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana, juga haruslah yang menyangkut perbuatan konkrit manusia/perbuatan jasmani dalam pengertian perbuatan yang in concreto bukan hal perbuatan yang in abstracto.

Sebab hukum tidak mengatur hal-hal yang gaib. Hukum hanya mengatur hal yang konkrit saja, gunanya adalah untuk memudahkan pembuktian dan menghindari terjadinya error in juris dan error in persona, sebagai wujud dari prinsip memenuhi keadilan.

Perumusan perbuatan yang konkrit menjadi suatu tindak pidana juga dengan sifat hukum pidana yang keras dan akan mendatangkan nestapa berupa penghukuman.

Oleh karena itu perumusan yang cermat, teliti dan jelas haruslah tercermin dalam RKUHP.

Dalam doktrin hukum pidana manakala seseorang telah berhubungan dengan hukum pidana, maka orang tersebut tidak bisa kembali lagi sebagaimana sebelum berhubungan dengan hukum pidana.

Dalam hukum pidana berlaku azas litis finiri oportet yang artinya suatu perkara itu harus ada ujung penyelesaiannya.

Sosialisasi Mengakar dan Terarah
Pembaruan hukum pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi titik krusial agenda kodifikasi ketentuan-ketentuan pidana nasional.

Kodifikasi tersebut menggadaikan adanya harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana yang ada di berbagai regulasi.

Diharapkan misskodifikasi tersebut tidak hilang karena munculnya pengaturan yang saling tidak bersesuaian yang berakibat pada matinya kran demokrasi.

Persoalan pokok dalam hukum pidana, maka ada tiga persoalan yaitu tentang perbuatan, tentang orangnya dan tentang sanksi yang dapat dijatuhkan.

Semua persoalan pokok dalam hukum pidana ini sudah diwujudkan dalam suatu kebijakan kriminal dalam proses legislasi yaitu terbentuknya RKUHP.

Akan tetapi yang merupakan fokus persoalan adalah rumusan pasal-pasal tersebut dan sanksi yang perlu dijatuhkan.

Terdapat 14 pasal krusial yang menjadi sorotan publik yaitu:
1. Hina Presiden dan Wapres terancam penjara 3,5 tahun
2. Penista Agama dihukum 5 tahun penjara
3. Suami Perkosa Istri atau Sebaliknya, terancam hukuman 12 tahun
4. Kumpul Kebo terancam pidana 6 bulan
5. Hukuman Mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik
6. Unggas Masuk Kebun Orang: pelaku didenda dan hewan disita negara
7. Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib diancam 18 bulan
8. Pelaku Aborsi dipidana 4 tahun, Dokter ikut bantu dihukum berat
9. Aniaya Hewan dipenjara 1 tahun
10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis dipidana, Gelandangan didenda
11. Dokter Gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin
12. Advokat Curang
13. Penghinaan terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
14. Hukum Adat

Presiden Jokowi memerintahkan untuk membuka ulang partisipasi seluasnya terhadap RKUHP. Khususnya mengenai 14 pasal krusial yang  masih sangat dibutuhkan partisipasi publik dari semua unsur dan elemen masyarakat.

Tidak hanya sekedar melakukan partisipasi, tetapi pembentuk undang-undang diminta menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Salah satunya dengan menerapkan konsep openheid maupun openbaarheid.

Partisipasi publik merupakan hak politik setiap warga negara yang secara operasional ditaur dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 53.

Sosialisasi akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ada kekuatiran, Kemenkominfo secara tupoksi dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menampung partisipasi publik yang bermakna dalam kaitannya dengan RKUHP.

Secara tupoksi kelembagaan seharusnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun secara tupoksi tidak sesuai, sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah diharapkan tidak dilakukan searah.

Harapan ini disampaikan karena sosialisasi KUHP yang selama ini dilakukan hanya sebatas paparan tim perintah.

Padahal, harapan dari masyarakat sipil, pasal-pasal yang bermasalah seperti yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, HAM dan kebebasan sipil, harus disosialisasikan sampai kepada masyarakat menengah ke bawah mulai dari segi hukum, sosial dan demokrasi.

Sosialisasi bisa melibatkan instansi pendidikan, misalnya universitas yang bekerjasama dengan kementerian terkait untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat.

Misalkan universitas yang memiliki fakultas hukum yang berada di setiap propinsi/kabupaten/kota diupayakan untuk terlibat aktif mensosialisasikan RKUHP dengan metode yang beragam.

Sehingga peran lembaga pendidikan tidak hanya sebagai kajian akademik, tetapi juga terlibat aktif mengampanyekan hal tersebut.

Ini dilakukan karena hampir sebagian tenaga lembaga kependidikan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan elemen lainnya.

Dari hasil sosialisasi bersama masyarakat, lembaga pendidikan yang nantinya akan mengkaji kembali secara akademik yang kemudian akan diserahkan kepada pemerintah.

Hal yang serupa juga bisa dilakukan penegak hukum di setiap daerah. Sehingga peran penegak hukum tidak hanya menjalankan tujuan hukum tetapi juga berupaya untuk menciptakan budaya hukum yang progresif.***

Ditulis oleh Robertus Dicky Armando, tenaga kependidikan Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa dan Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik Maumere

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru