


Kasus
Minggu, 7 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, seorang warga Desa Nangatobong Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka dilarikan ke Puskesmas Waigete.
Warga ini perlu segera mendapatkan pertolongan pertama, lantaran mendapat gigitan ular berbisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba di Puskesmas Waigete, menurut keterangan keluarga pasien, tidak ada dokter yang tanggap darurat untuk memberikan pertolongan bagi pasien.
Hanya ada beberapa perawat. Secara disiplin ilmu dan profesi, perawat tidak memiliki kualifikasi dan kapasitas seperti dokter untuk memberikan pertolongan pertama yang responsif, tepat dan berkelanjutan.
Perawat lalu memberikan obat untuk dikonsumsi, tanpa ada tindakan medis apapun.
Kemudian pasien disarankan pulang. Pertimbangannya karena pasien dalam kondisi yang relatif masih bisa bergerak dan beraktifitas normal seperti berjalan, makan dan minum.
Menurut keterangan keluarga pengantar, mereka sudah meminta untuk dirujuk. Namun pihak Puskesmas Waigete, dalam hal ini perawat, malah menyarankan untuk pulang.
Korban gigitan ular disarankan datang lagi ke Puskesmas Waigete keesokan harinya untuk melakukan kontrol.
Keesokan hari, pasien ini datang lagi. Dia sangat bersabar karena harus menunggu waktu yang lama untuk bertemu dokter.
Setelah bertemu dokter, pasien kemudian diminta kembali ke rumah. Pasien belum dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere dengan pertimbangan masih dilakukan observasi.
Malang menimpa pasien ini. Sore harinya dia mengalami reaksi racun yang sangat dahsyat. Pasien muntah dan lemas, kejang dan tidak sadarkan diri. Keluarga mengambil inisiatif membawanya ke RSUD TC Hillers Maumere.
Di RSUD TC Hillers Maumere, pasien mendapatkan pertolongan. Namun racun dalam tubuh sudah menyebar dan menyerang sistem kekebalan tubuh. Setelah beberapa hari pasien akhirnya meninggal dunia.
Ini adalah salah satu contoh kasus dari akumulasi berbagai macam keluhan dan rasa terdiskriminasinya masyarakat dan pasien yang sudah tiba pada titik jenuh.
Beberapa bulan lalu, ramai juga dikabarkan kasus di Puskesmas Wolomarang terkait seorang ibu hamil yang hendak melahirkan.
Ibu hamil ini akhirnya meninggal dunia. Kuat dugaan faktornya juga berawal dari kelalaian oknum perawat. Kini, pihak keluarga memroses hukum oknum perawat, termasuk pemerintah.
Malaadministrasi dan Malapraktik
Tidak adanya sikap responsif atas kedaruratan kesehatan pasien oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) adalah masalah laten dan universal yang terjadi hampir pada seluruh wilayah negara.
Ini adalah masalah yang sangat serius. Bukan sekedar masalah kesehatan biasa. Ini merupakan anomali dalam praktik kesehatan dan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan prinsip hukum dan hak azasi manusia yang berkeadilan.
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menyebut jelas “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Regulasi ini menjadi dasar jaminan negara bagi warga negara Indonesia sebagai hak azasi yang bersifat non-derogable rights.
Artinya bahwa hak akan pelayanan kesehatan yang adil adalah hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun.
Ini adalah prinsip pertama dalam Konvensi Hak Azasi Manusia dan Prinsip Negara Demokrasi.
Berangkat dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur secara fisik tidak dibarengi dengan pembangunan sumber daya manusia maka akan menghasilkan pelayanan yang tidak sesuai Standar Minimal Kesehatan (SMK).
Dalam konteks kasus gigitan ular, lahirlah dugaan kuat adanya malapraktik dan maladministrasi.
Sejauh mana kebenaran atas dugaan ini, itulah yang harus dengan segera diselidiki untuk dievaluasi dan diperbaiki secara menyeluruh, terpadu dan berbasis regulasi.
Malapraktik dan Malaadministrasi secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 58 (1) menyebut “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Masalah ini juga diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 46 menegaskan Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenagakesehatan di Rumah Sakit.
Jika dilihat dari ketentuan pidana di atas, dapat kita simpulkan bahwa jaminan negara bagi masyarakat sudah sangat kuat berkeadilan.
Sayangnya, bagi sebagian tenaga kesehatan (nakes), bahkan tidak menghiraukan Kode Etik Profesi dan juga ketentuan Undang Undang Republik Indonesia.
Bupati Perlu Tegas
Di tengah hiruk-pikuk Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, jargon Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, kesannya hanyalah kampanye tanpa makna.
Pemulihan sektor ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, bisa jadi tidak bermakna jika tidak diiringi pemulihan kesehatan dan kebangkitan dan jaminan akan kemerdekan dan hak azasi manusia.
Sejalan dengan itu, perlu diingat, Visi Misi Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si adalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka.
Khusus di bidang kesehatan, yakni pembangunan Puskesmas dan fasilitas kesehatan (Faskes) yang memadai di seluruh kecamatan serta pemberian Kartu Sikka Sehat bagi masyarakat miskin dan papah.
Oleh sebab itu, niat mulia Bupati Sikka membangun infrastruktur secara fisik haruslah dibarengi dengan pembangunan manusia yang baik, khusus di bidang kesehatan.
Bupati Sikka mesti tegas, keras dan menepati janji-janji dan juga visi misinya dengan menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah dan juga stakeholders untuk bisa memperbaiki diri secara pribadi maupun secara instansi.
Sehingga jelas, terang dan tak terbantahkan bahwa Bupati Sikka adalah pemimpin yang peduli pada pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Sikka.
Dan pada akhirnya, kita boleh beri applaus karena semangat Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, benar-benar bermakna. Merdeka!***
Ditulis oleh Afri Ada, SH, aktifis Hukum dan HAM















