Bola Panas Dana KONI Ende, Penyidik Harus Periksa Bupati Ende

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 105 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Ende mulai memanas. Gara-gara Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2022. Diskusi menyeruak di mana-mana. Aksi demonstrasi pun bikin ramai.

Yah, isu korupsi memang selalu menarik. Apalagi, di balik wacana ini ada sejumlah orang yang berpengaruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlepas dari itu, Dana Hibah KONI patut dan layak — juga seksi — untuk dikaji dari aspek hukum tata kelola administrasi pemerintahan.

Sudah pasti alat ukur yang digunakan dalam perkara ini adalah peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Artinya semua penggunaan uang negara oleh KONI Ende, wajib berpedoman pada kedua hal tersebut.

Dalam hal ini peraturan apa yang mendasari dan membenarkan dana tersebut diberikan kepada KONI Ende?

Dalam pencairan dana Rp 2,1 miliar tersebut wajib memperhatikan aspek transparansi.

Artinya semua dana yang diberikan betul-betul sesuai proposal kegiatan olahraga yang telah diselenggarakan.

Aspek akuntabilitas, dalam hal ini semua dana yang digunakan serta pelaporan pemanfaatan dana tersebut sudah benar dengan tanda bukti kuitansi penggunaannya.

Sehingga sudah sangat benar langkah klarifikasi yang sedang dilakukan Polres Ende dalam membedah peristiwa hukum ini bermula dari aspek prosedur, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana Rp 2.1 miliar tersebut.

Meski demikian, publik terus bertanya dan sekaligus penasaran dengan kasus yang lagi booming di Kota Pancasila ini.

Persoalnnya sejauh ini Polres Ende belum sama sekali menyentuh Bupati Ende yang adakah Ketua Umum KONI Ende. Pertanyaannya: ada apa dan mengapa?

Apakah alasan prosedur untuk memanggil harus mendapat izin Gubernur NTT? Rasanya tidak perlu. Karena klarifikasi bukan dalam kaitan proses peradilan pidana yakni penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sehingga tidak ada alasan hukum yang membenarkan Bupati Ende tidak boleh dimintai diklarifikasi oleh Polres Ende.

Institusi Polri akhir-akhir ini terus menuai kritikan publik tanah air adanya banyak aspek dugaan pelanggaran hukum.

Misalnya, laporan masyarakat terkadang tidak disidik serius, tebang pilih dalam membedah suatu kasus, dugaan menerima suap dan masih banyak lainnya.

Atas dasar ini, bola panas dana KONI Rp 2,1 miliar yang sedang ditangani Polres Ende perlu diselesaikan secara tranparansi dan akuntabilitas.

Harapan publik Ende, tragedi dana KONI Rp 2,1 miliar jangan hilang di gedung Polres Ende.

Oleh karena itu, segera panggil dan minta klarifikasi Bupati Ende dalam tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Umum KONI Ende.

Apa saja tugas dan tanggung jawab Ketua Umum KONI Ende?

Pertama, penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI.

Kedua, merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.

Ketiga, mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota.

Keempat, bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kelima, bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Rapat Pimpinan terkait Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Keenam, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu pengurus inti bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga.

Jika dilihat dari poin 4, maka Polres Ende wajib hukumnya memanggil Bupati Ende.

Untuk menjamin kepercayaan publik Ende terhadap kerja Polres Ende, kaitan dengan peristiwa hukum ini, maka jangan bertindak tebang pilih.

Siapapun yang bertugas dan bertanggungjawab atas dana tersebut harus dipanggil untuk diklarifikasi.

Apalagi dalam tata kelola administrasi pemerintahan adanya kewenangan atribusi, delegasi serta mandat.

Bupati Ende dalam hal ini kapasitasnya melaksanakan kewenangan mandat. Artinya tanggung jawab dan tanggung gugat ada pada pemberi mandat yaitu Bupati Ende sebagai Ketua Umum dan Fery Taso sebagai Ketua Harian KONI Ende.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer, tinggal di Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru