Kasus penyitaan motor bodong oleh Polres Sikka, sontak mengejutkan publik. Bagaimana tidak! Awalnya penyitaan, ehhh ternyata buntutnya, malah motor-motor itu dikabarkan raib.
Pelbagai spekulasi tentu saja bisa bermunculan. Sikap kritis, kritik, dan pendapat miring, hampir pasti tidak bisa terhindarkan. Dan, bisa saja, citra kepolisian, Polres Sikka dalam hal ini, tercoreng pada kasus ini.
Yang menarik dari runutan kasus ini, yakni pinjam pakai motor bodong kepada sejumlah personil Polres Sikka. Wakapolres Sikka menyebut ada regulasi yang mengaturnya. Benar kah demikian?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motor-motor bodong dengan status pinjam pakai, kini sudah dikembalikan. Loh, katanya pinjam pakai merujuk kepada regulasi. Kenapa dikembalikan?
Komedi
Sepintas, terlihat sekali ada drama pemakaian sepeda motor pinjaman yang dipentas oleh oknum Polres Sikka. Sejatinya, ini bukan hanya drama. Lebih tepatnya komedi. Kenapa komedi? Yah, karena lucu dan menggelikan.
Akhir-akhir ini kepercayaan publik terhadap indendensi Polri dalam menangani masalah hukum yang dialami publik, sudah semakin tipis.
Karena itu, sejatinya dalam peristiwa penyitaan motor bodong, harusnya oknum Polres Sikka lebih fair dan hati-hati mempertontonkan perilaku melawan hukum.
Barang Sitaan Tidak Boleh Digunakan
Motor bodong hasil sitaan, ternyata dipinjam pakai oleh sejumlah oknum Polres Sikka. Alasanya untuk operasional kedinasan. Saya kira alasan ini boleh disebut sebagai eufisme semata. Istilahnya penghalusan makna saja.
Harus diketahui bahwa sejatinya barang sitaan tidak boleh digunakan oleh aparat yang memiliki kewenangan mutlak sebagai penegak hukum.
Pinjam pakai — istilah penghalusan ini — sejatinya bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menyebut dengan jelas bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 8 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010, Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) bertugas dan berwewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
Pasal 11 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menguraikan tugas dan wewenang PPBB. Pertama, menerima penyerahan barang bukti yang telah disita penyidik.
Kedua, mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti. Ketiga, menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya.
Keempat, mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya. Kelima, mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti.
Keenam, mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjampakaikan kepada pemilik yang berhak.
Atas dasar Peraturan Kapolri tersebut, maka pemakaian barang sitaan oleh oknum-oknum Polres Sikka melanggar hukum.
Nah, kalau pinjam pakai barang sitaan adalah bentuk pelanggaran hukum, kok bisa ya Kasat Lantas Polres Sikka dengan begitu berani menyetujui permohonan pinjam pakai motor-motor bodong.
Pada titik ini, mesti digali sejauh mana otoritas persetujuan atas permohonan pinjam pakai barang sitaan. Di mana peran Kapolres Sikka? Apakah tidak tahu hal yang dilakukan Kasat Lantas Polres Sikka?
Kini motor-motor bodong itu sudah dikembalikan. Kita patut memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat menarik pulang barang sitaan.
Meski demikian, harus dipahami sungguh bahwa pengembalian barang sitaan yang sudah dipakai oknum polisi tidak otomatis menghapus tanggungjawab mereka.
Syukurlah, Propam Polda NTT serius mengusut kasus ini. Publik Sikka menunggu sejauh mana Propam Polda NTT mengambil sikap tegas dan sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri.
Jika saja pengembalian barang sitaan yang sudah dipakai dianggap persoalan selesai, maka saya meyakini sekali publik semakin tidak percaya dan simpatik dengan kinerja Polda NTT dan Polres Sikka.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya, tinggal di Surabaya















