Rekomendasi DPRD Sikka atas Dugaan Kerugian di Perumda Wair Puan Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 117 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Penantian panjang publik Kabupaten Sikka, terjawab sudah. DPRD Sikka akhirnya menyerahkan hasil Pansus Perumda Air Minum Wair Puan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Jumat, 27 Januari 2023 — setelah 1 bulan laporan Pansus dalam rapat paripurna — Pimpinan DPRD Sikka menyerahkan dokumen rekomendasi hasil Pansus.

Pansus, dalam kerja 10 bulan, menemukan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan. Nilainya tidak main-main! Hitungan Pansus, kerugian negara mencapai Rp 2.851.368.570,04.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta terbaru jelang akhir bulan ini, memastikan bola panas megakasus Perumda Wair Puan kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sikka.

Ini artinya, pelototan mata publik Sikka pun berpindah ke “Gedung Bundar” Kejaksaan Negeri Sikka di Jalan Sudirman.

Lembaga penegakkan hukum ini harus segera serta serius menindaklanjuti melalui tindakan pro yustisia (penyelidikan, penyidikan serta penuntutan).

Jauh ketika Pansus masih bekerja, banyak pihak yang berpikiran fals. Saya menerima pesan WhatsApp dan message Facebook, yang berseberangan dengan langkah politik lembaga legislatif.

Pada prinsipnya, orang-orang tersebut beranggapan DPRD Sikka secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi adanya dugaan kerugian negara yang terjadi Perumda Air Minum Wair Puan.

Memang benar. Untuk menentukan “kebersalahan normatif” adalah kejaksaan melalui penyidikan, dakwaan serta penuntutan, dan pengadilan melalui vonis majelis hakim pemeriksa perkara.

Tetapi jangan lupa. Bisa juga dilihat dari aspek kewenangan konstitusional yang diberikan Undang Undang Dasar dan peraturan organiknya di bawahnya, kepada DPR, DPRD.

Itu artinya, rekomendasi dewan merupakan dokumen politik yang wajib disikapi dengan tindakan pro yustisia Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam perkara tindak pidana korupsi,   petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus. Misalnya, bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Di samping itu, alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta keterangan terdakwa.

Atas dasar hal ini, maka dokumen rekomendasi DPRD Sikka adanya dugaan kerugian di Perumda Wairpuan yang sudah di tangan Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa dilihat hanya sebagai sebuah rekomendasi politik biasa yang tidak mempunyai nilai pembuktian di mata hukum.

Karena dokumen ini adalah kategori alat bukti surat di dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

Memang benar bahwa Badan Pemeriksan Keuangan Negara adalah lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk melakukan pemeriksaan investigatif, menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara.

Tetapi rekomendasi DPRD Sikka adanya kerugian negara di Perumda Wair adalah bagian tugas dewan  menjalankan kewenangan konstitusi pengawasan keuangan negara (daerah).

Oleh karena itu, eksistensi rekomendasi DPRD Sikka bukan berada dalam ruang hampa. Tetapi suatu dokumen penting membuka adanya dugaan konspirasi dari oknum-oknum di Perumda Wair Puan yang menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukan sehingga ada dugaan Pemkab Sikka mengalami kerugian.

Atas dasar ini, dokumen rekomendasi tidak bisa dikesampingkan, tetapi bisa dijadikan alat bukti surat dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

Tindakan Pro Yustisia
Rekomendasi DPRD Sikka terkait dugaan kerugian di Perumda Wair Puan, sudah di tangan Kejaksaan Negeri Sikka.

Nah, sesuai otoritas di dalam proses peradilan tindak pidana korupsi wajib, Kejaksaan Negeri Sikka harus segera melakukan tindakan pro yustisia untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup dengan cara memanggil pihak-pihak terduga di Perumda Wair Puan.

Jika cukup bukti, maka peristiwa hukum tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dalam proses penyidik, pihak
kejaksaan berwenang melakukan penyitaan dokumen di Perumda Wair Puan, meminta BPK NTT melakukan pemeriksaan investigatif, serta dapat meminta legal opinion BPK untuk menghitung kerugian negara.

Wajib Bayar Ganti Rugi
Setelah BPK menetapkan adanya dugaan kerugian negara, biasanya disertai rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka, agar para terduga diberikan kewajiban untuk membayar ganti kerugian.

Pasal 10 ayat (2) Undang Undang BPK menyatakan penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan  BPK.

Dalam tahap ini diberikan jangka waktu kepada para terduga untuk mengembalikan kerugian negara.

Jika waktu yang ditetapkan BPK ternyata para terduga tidak sanggup mengembalikan,  Kejaksaan Negeri Sikka akan mengeluarkan penetapan tersangka.

Tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan dan proses penuntutan tindak pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Tipikor bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.

Sedangkan Pasal 4 Undang Undang Tipikor,
menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Kendala Prosedural
Dalam perkara ini, bisa saja terdapat kendala prosedural yang bakal mengesampingkan temuan kerugian negara versi Pansus Perumda Wair Puan.

Dan itu terlihat dari tanggapan awal Kejari Sikka Fatoni Hatam. Dia mengatakan belum bisa memastikan menindaklanjuti hasil kerja Pansus. Pasalnya, persoalan yang sama pernah diadukan ke Polres Sikka.

Fatoni Hatam berjanji terlebih dahulu akan bersurat kepada Kapolres Sikka guna memastikan status perkara Perumda Air Minum Wair Puan.

Pernyataan Kejari Sikka dapat saja berimplikasi interpretasi ganda.

Kejari Sikka harus dapat membedakan kasus Perumda Wair Puan yang telah dilaporkan ke Polres Sikka. Perkara ini lebih kepada tertutupnya managemen, serta hak-hak karyawan yang diduga disalahgunakan Direktur Perumda Wair Puan.

Sementara dokumen rekomendasi DPRD Sikka yakni adanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemkab Sikka senilai Rp 6,750 miliar sehingga daerah mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Kejari Sikka tidak boleh melihat dua objek sengketa ini sama. Padahal, justeru sangat berbeda.

Kasus dilaporkan di Polres lebih mengarah kepada tindak pidana umum, sedangkan dokumen rekomendasi DPRD Sikka adalah tindak pidana khusus (korupsi). Di sini titik krusialnya.

Terkadang aspek prosedural bisa saja dipakai sebagai senjata  melakukan “bargaining” ekonomis dan lobi-lobi penguasa demi mengenyampingkan adanya dugaan korupsi  di Perumda Wair Puan.

Karena itu,
publik Sikka jangan hanya berharap dan terus percaya sepenuhnya atas kinerja serta objektivitas Kejaksaan Negeri Sikka merespon rekomendasi DPRD Sikka.

Sejatinya publik Sikka wajib mengawal kasus ini sampai tuntas dengan melaporkan ke Kejati, Asisten Pengawas Kejati NTT, dan Jamwas Kejagung RI.

Sudah menjadi rahasia publik tindakan pro yustisia dari aparat penegak hukum memiliki “nilai tawar ekonomis” sangat tinggi dan menggiurkan.

Pihak terduga di Perumda Wair Puan dugaan kuat tidak akan  berdiam diri terus. Bisa jadi mereka akan melakukan lobi-lobi memakai tangan kekuasaan dan duit.
Semoga ini tidak terjadi dalam proses dugaan korupsi di Perumda Wair Puan.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH.  Ubaya, tinggal di Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru