KASUS dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka sangat seksi untuk terus dikritisi dari aspek hukum pidana, hukum acara pidana, dan Undang Undang Tipikor.
Warga awam di jagat Nian Tana terus “menggugat” Kejaksaan Negeri Sikka yang punya gawe dalam kasus ini.
Aktifis PMKRI Maumere, Jaringan HAM Sikka, juga aktifis Cipayung Plus Sikka, turun aksi secara bergelombang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Kemungkinan bisa saja akan ada demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih dahsyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semuanya dengan cara pandang yang sama yakni agar Kejaksaan Negeri Sikka segera memanggil dan memeriksa lagi 19 orang saksi. Dan tentu saja, menetapkan tersangka baru, selain 4 tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Terus terang, publik Sikka merasa aneh tapi nyata. Pasalnya, aparatur sipil negara — orang-orang kecil — yang hanya menjalankan perintah atasannya, justeru selalu jadi tumbal.
Padahal sejatinya bicara korupsi adalah pejabat yang mempunyai kewenangan terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang bahkan sewenang-wenang.
Delik Formil Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor.
Secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, meskipun dalam UU Tipikor dan perubahannya, tidak secara tegas menyatakan demikian.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Oemar Seno Adji, saat menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan dengan DPR.
Dia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 3 Tahun 1971 harus ditujukan kepada pengawai negeri sipil atau kedudukan istimewa yang dimiliki seseorang di dalam jabatan publik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 1971.
Secara historis ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berasal dari norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 3 Tahun 1971 yang kemudian diadposi ke dalam UU Tipikor dengan melakukan sedikit perubahan pada beberapa frase.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur, yaitu (a) memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi; (b) melawan hukum; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara.
Pasal tersebut merupakan delik formil (formeel delict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya.
Pasal 3 UU Tipikor juga memiliki tiga unsur yaitu (a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; (b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dari rumusan deliknya, pasal ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu.
Hal tersebut dapat ditasfirkan dari adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan”, di mana frase tersebut secara inheren selalu menggandung sifat melawan hukum.
Dalam pasal ini harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pegawai negeri atau pejabat publik tersebut memiliki kewenangan untuk kemudian dibuktikan bahwa ada kewenangan yang diselewengkan sebagai sarana dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sama halnya dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, perumusan tindak pidana korupsi pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga dirumuskan secara formil (formeel delict).
Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut harus dipertimbangkan adanya kesengajaan dan kausalitas antara subjek tindak pidana, unsur melawan hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Harus ada hubungan kausalitas yang nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang dilakukan dengan sarana melawan hukum atau menyalahgunakan kewenanagan.
Perubahan APBD Sikka Melawan Hukum
Masih kental dalam ingatkan Kami, ketika awal pengumpulan data penyelidikan dana BTT, beberapa anggota DPRD Sikka dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan tiga kali Perubahan APBD yang dilakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. Alokasi BTT dari Rp 5,3 miliar, lalu naik melejit menjadi Rp 21 miliar lebih.
Tiga kali Perubahan APBD tanpa melalui mekanisme anggaran bersama Badan Anggaran DPRD. Tapi hanya merujuk kepada Peraturan Bupati Sikka.
Ini sebuah tindakan yang sangat tidak wajar karena bertentangan dengan Undang Undang Pemerintah Daerah, Undang Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
Lalu, apa jawaban anggota Dewan di hadapan penyidik? Sejauh yang Kami ikuti, justeru mereka mengaku tidak tahu, dan meminta penyidik menanyakan hal itu kepada Bupati Sikka.
Dengan konstelasi ini, logika hukumnya bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa stagnan sampai di situ saja. Perlu dikonfirmasi kepada Bupati Sikka.
Sebab tindakan Bupati Sikka, dalam hal ini ada dugaan telah melawan hukum (UU) sebagaimama rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor.
Peluang penyalahgunaan dana BTT kemungkinan kecil terjadi jika hanya dengan dana Rp 5,3 miliar. Justeru ketika dinaikkan hingga Rp 21 miliar lebih, pemakaiannya menjadi tidak terkontrol, meskipun dengan alasan tanggap darurat.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus membuktikan adanya kewenangan PNS atau pejabat, kemudian kewenangan itu diselewengkan untuk menguntungkan dirinya, atau orang-orang lain atau kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bupati Sikka jelas dan terang benderang menggunakan wewenangnya secara melawan hukum, bahkan sewenang wenang mengubah APBD tanpa meminta persetujuan DPRD Sikka. Padahal hak anggaran merupakan kewenangan Dewan.
Tindakan itu, bisa saja menguntungkan diri atau orang lain atau kerugian keuangan atau perekonomian negara. Makna kata “atau” adalah alternatif bukan komulatif.
Artinya, ketika tindakan Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan sewenang-wenang, tidak harus menguntungkan dirinya, tetapi menguntungkan kontraktor dan lain- lain mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor tersebut terpenuhi.
Atas logika hukum ini sangat rasional Bupati Sikka wajib dipanggil Kejaksaan Negeri Sikka. Jika tidak, maka penyelidikan dan penyidikan dana BTT bisa dibilang aneh, misterius, serta sangat tidak logik.
Relasi Kuasa Dana BTT
Ketika kasus ini mulai menyeruak, Bendahara Pembantu Pengeluaran Dana BTT — kini sudah menjadi tersangka — pernah meminta Kami bersama Bapak Petrus Selestinus sebagai pendamping informal dan formal.
Dalam komunikasi, Kami berkesimpulan beliau adalah korban dari relasi kuasa mantan Kepala Pelaksana BPBD — juga sudah tersangka — dan diduga atasannya yakni Bupati Sikka.
Nah, bendahara pembantu sudah ditetapkan tersangka. Begitu juga mantan Kepala Pelaksana BPBD Sikka.
Kepala BPKAD Sikka sudah dipanggil beberapa kali, serta sejumlah dokumen di kantor tersebut sudah disita.
Dengan demikian logika hukumnya yakni Bupati Sikka wajib dipanggil Kejari Sikka.
Begitulah rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor serta relasi kuasa dalam membedah kasus dugaan korupsi dana BTT 2021.
Sehingga tidak ada kesan pegawai kecil saja yang terus menjadi tumbal.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya















