Neldis Lebi dan Daeng Bakir Tidak Boleh Jadi Tumbal Penegakkan Hukum untuk Selamatkan Bupati Sikka dari Pusaran Korupsi BTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 43 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus

Koordinator TPDI Petrus Selestinus

PASAL 35 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Dengan demikian dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka sebesar Rp 724.678.678, tidak bisa dibebankan penggantian kerugian negaranya hanya kepada Neldis Lebi (Bendahara BTT) seorang diri.

Melainkan harus dipikul secara tanggung renteng mulai dari Bupati Sikka Robi Idong sampai kepada penerima yang paling kecil jumlahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu pula dengan permasalahan pertanggungjawaban pidananya, Penyidik Kejari Sikka tidak boleh membebankan pertanggungjawaban pidananya, hanya kepada tumbal-tumbal yang sudah di-setting sejak awal untuk dikorbankan demi kenyamanan Bupati Sikka Robi Idong dan opini WTP.

WTP yang didapat meskipum beraroma KKN, akan tetapi WTP ini dijadikan gimmick untuk pencitraan Bupati Sikka Robi Idong, agar terkesan sebagai Bupati yang bersih dan bebas KKN.

Padahal opini WTP dari BPK RI bukanlah filter untuk mencuci dosa seorang Bupati, karena banyak pejabat setelah dapat WTP besoknya ditangkap KPK.

Kelola Keuangan ala Preman
Membaca kronologis Neldis Lebi, ketika hendak diserahkan kepada pemeriksa BPK RI di Jakarta, digambarkan bagaimana upaya Sekda Sikka Alvin Parera untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Neldis Lebi, untuk dijadikan jaminan dalam menutup bolong-bolong administrasi keuangan menjelang terjadi barter dengan opini WTP.

Tata kelola keuangan daerah di bawah pengelolaan Bupati Sikka Robi Idong, telah membuka ruang mulai dari sopir-sopir, oknum Satpol PP hingga Bupati, bisa kapan saja ambil dana atas nama Covid-19, tanpa ada pertanggungjawaban, termasuk pasca ada opini WTP dan proses pidana korupsi Dana BTT saat ini.

Padahal Bupati Sikka Robi Idong dan timnya-lah yang menciptakan ruang korupsi agar korupsi dana BTT atas nama Covid-19 berjalan leluasa. Lalu ujung-ujungnya Neldis Lebi harus jadi tumbal bagi mereka semua.

Ini jelas sikap tidak jujur, tidak adil dan tidak berintegritas moral dari seorang Bupati Sikka Robi Idong.

Karena itu Daeng Bakir dan kawan-kawan jangan menutup-tutupi praktik korupsi berjamaah di Sikka. Buka semua ke atas. Jangan takut!

Praktik menjadikan orang lain sebagai tumbal, ini namanya hutang nyawa dan harga diri, tidak bisa dibayar besok masih ada lusa dan seterusnya, karena akan dikejar terus.

Upaya menutup-nutupi lubang-lubang administrasi keuangan yang korup dengan opini WTP, memberikan gambaran nyata, betapa tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sikka dikelola dengan manajemen debt collector ala preman, gali lubang tutup lubang.

Gali Sumber Uang Rp 109 Juta
Upaya paksa yang dilakukan Sekda Sikka Alvin Parera, bersama Timnya berhasil memperdaya Neldis Lebi hingga Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan rumahnya ditebus terlebih dahulu pada utang Bank BNI, lalu diserahkan kepada Sekda Sikka demi meraih opini WTP.

Anehnya sampai sekarang Neldis Lebi tidak tahu secara resmi dari mana dana sebesar Rp109 juta itu berasal, apakah dari gali lubang tutup lubang atau uang korupsi pula yang diberikan kepada Neldis Lebi untuk membayar hutang Bank BNI.

Neldis Lebi tidak tahu dengan siapa hutang sebesar Rp 109 juta akan diikat dengan perjanjian hutang dan siapa yang bayar kelak.

Ini misteri yang harus dijawab dalam penyidikan perkara korupsi Dana BTT di Sikka, dengan memeriksa Bupati Sikka Robi Idong, Sekda Sikka Alvin Parera dan kawan-kawan.

Ada yang menyebut bahwa uang tebusan kekurangan dari debitur Neldis Lebi senilai Rp 109 juta untuk bayar sisa hutangnya di BNI Sikka, diduga diambil dari kas PDAM Pemkab Sikka, agar dengan uang itu, sertipikat tanah milik Neldis Lebi bisa ditarik dari Bank BNI dan dijadikan jaminan entah di tangan siapa jaminan itu dipegang (Robi Idong kah atau Alvin Parera).

Tugas penyidik Kejaksaan Negeri Sikka yang harus menggali dengan memeriksa
Sekda Sikka Alvin Parera dan Bupati Sikka Robi Idong.

Inilah cara premanisme Bupati Sikka Robi Idong dalam tata kelola keuangan daerah.

Karena itu Sertifikat Hak Milik tanah Neldis Lebi perlu segera disita Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, agar menjadi bukti bahwa opini WTP dari BPK RI kepada Pemkab Sikka, diperoleh dengan cara tipu muslihat dan merekayasa bukti-bukti sebelum WTP didapat.***

Ditulis oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDIdan Advokat Perekat Nusantara

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru