Ingin Cawapres Muda, Partai Garuda Uji Syarat Minimal Calon Harus Berusia 40 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 191 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Garuda

Partai Garuda

Maumere-SuaraSikka.com: Partai Garuda menginginkan Calon Wakil Presiden berusia muda, di bawah 40 tahun. Sayangnya, gagasan ini terkendala UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Partai Garuda mengambil sikap berani dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

Partai Garuda meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Menurut Partai Garuda, seorang calon, meskipun belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, seharusnya bisa diusung menjadi Calon Presiden atau Calo  Wakil Presiden dalam Pemilu.

Partai Garuda mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

MK diminta menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

Permohonan diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda dan Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal Partai Garuda.

Berkas permohonan didaftarkan pada Srlasa (2/5). Hingga Rabu (3/5) belum diregister di dalam buku register perkara konstitusi (BRPK).

Dalam permohonannya, Partai Garuda dan sejumlah partai koalisi berpotensi dirugikan oleh pengaturan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Sebab, pihaknya menjadi tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat atau yang pernah menjabat yang usianya di bawah 40 tahun.

Padahal, yang bersangkutan memiliki potensi dan pengalaman di dalam pemerintahan sehingga layak untuk dicalonkan menjadi Calon Wakil Presiden.

Partai Garuda dan sejumlah partai koalisi berpotensi dirugikan oleh pengaturan Pasal 169 huruf q UU pemilu. Sebab, pihaknya menjadi tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat atau yang pernah menjabat yang usianya di bawah 40 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai diskriminatif sebab tidak sedikit anggota parlemen (periode 2019-2024) yang berusia di bawah 40 tahun.

Beberapa anggota legislatif bahkan berusia 23 tahun saat dilantik, di antaranya Hillary Brigitta Lasut dari Partai Nasdem, Muhammad Rahul dari Partai Gerindra, dan Farah Puteri Nahlia dari Partai Amanat Nasional. Masih banyak lagi anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat dilantik.

Tidak hanya di lembaga legislatif, tak sedikit pemimpin di lembaga eksekutif yang usianya belum memasuki kepala empat saat dilantik.

Misalnya, Syahrial yang masih berusia 27 tahun saat dilantik sebagai Wali Kota Tanjung Balai yang terpilih pada Pilkada 2020, Aditya Halindra berusia 29 tahun saat dilantik menjadi Bupati Tuban, dan Rezita Meylani Yopi yang berusia 27 tahun saat dilantik menjadi Bupati Indragiri Hulu, Propinsi Riau.

Meski demikian, untuk Calon Wakil Presiden dipersyaratkan berusia paling rendah 40 tahun melalui ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun  2017.

“Perbedaan syarat usia yang demikian merupakan wujud penyimpangan aspek fairness dan equality serta mereduksi hak konstitusional pemohon atas pengakuan, jaminan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi konstitusi,” kata pemohon, seperti dikutip dari berkas yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK.

Beberapa negara di dunia juga dipimpin oleh kepala negara atau kepala pemerintahan yang masih berusia muda.

Misalnya, Leo Varadkar menjadi perdana menteri Irlandia pada usia 38 tahun, Jacinda Ardern menjadi Perdana Menteri Selandia Baru pada usia 37 tahun, dan Nayib Bukele menjadi Presiden El Salvador pada usia 38 tahun.

Lalu Vjosa Osmani menjadi Presiden Perempuan kedua Kosovo di usia 38 tahun, Irakli Garibashvili menjadi perdana menteri Goergia di usia 38 tahun, dan Sanna Marin menjadi Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun.

Begitu juga Mohammed bin Salman menjadi Perdana Menteri Arab Saudi di usia 38 tahun, Gabriel Boric menjadi Presiden Chile saat usia 35 tahun, dan masih banyak lagi perdana menteri-perdana menteri yang menjabat di usia di bawah 40 tahun.

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengatur usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 35 tahun di dalam konstitusinya.

Dalam perkembangannya, pengaturan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di dalam UU Pemilu berubah-ubah.

UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, misalnya, mengatur usia minimal Capres dan Cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun.

Artinya, secara historis, Indonesia telah memiliki pengalaman dan sejarah pengaturan Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun.

Partai Garuda pun menilai perubahan syarat usia Capres dan Cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memiliki landasan dan alasan pembenar yang kuat.

Apabila perubahan syarat tersebut semata-mata didasarkan pada kematangan dan kedewasaan bertindak, Partai Garuda berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bukan jaminan.

Justeru pengalaman di pemerintahanlah yang lebih penting dan utama untuk memperkuat kematangan dan kedewasaan dalam berpikir dan berindak.

Kedudukan hukum
Mengenai kedudukan hukum, Partai Garuda mendalilkan bahwa pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal yang mengatur batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Sebab, Partai Garuda merupakan partai politik non-parlemen yang sebelumnya tidak ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu kesempatan untuk turut mengarahkan penyelenggaraan negara bagi Partai Garuda adalah dengan jalur non-parlemen, salah satunya dengan pengujian konstitusionalitas norma sebuah UU.

Hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2017 yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan serta pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan sebuah UU tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.*** (*/eny)

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
PSG Juara Liga Champions 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA