
Maumere-SuaraSikka.com: Kadis PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales mendadak diberhentikan sementara dari jabatannya, Rabu (24/5), oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Tiga hari setelah pemberhentian sementara, Sabtu (27/5), langsung dilakukan serah terima jabatan kepada Pelaksana Tugas Kadis PKO Robertus Ray yang juga adalah Asisten Administrasi Umum Setda Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberhentian sementara ini menyita perhatian publik di daerah itu. Terutama terkait informasi simpang siur yang terjadi di ruang kerja Kadis PKO Sikka beberapa waktu lalu.
Kadis PKO Sikka sendiri telah membantah dirinya terlibat sebagaimana informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan pada Sabtu (20/5), seorang perempuan bernama Novi, bersama suami dan keluarga, bertemu Bupati Sikka.
Perempuan yang adalah staf pada Bagian Kepegawaian Dinas PKO itu, melaporkan sebuah kejadian yang menimpa dirinya di Dinas PKO Sikka.
“Kejadian itu dugaan pelanggaran disiplin PNS,” ungkap Sekda Sikka tanpa menyebut jelas seperti apa pelanggaran disiplin PNS yang dimaksud.
Ketika ditanya tentang jenis pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Kadis PKO Sikka terhadap perempuan tersebut, Sekda Sikka menjawabnya diplomatis.
“Dugaan sementara adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia.
Jawaban diplomatis Sekda Sikka ini, sepertinya belum menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi di Dinas PKO yang melibatkan Kepala Dinas PKO dan staf perempuannya.
Wartawan lalu mempertanyakan informasi simpang siur yang menyebutkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual.
“Karena informasi ini masih dalam proses pengolahan, saya belum bisa menyampaikan sejauh itu. Tapi Ibu itu melaporkan demikian,” jawab Sekda Sikka.
Terhadap laporan perempuan ini, Sekda Sikka mengatakan Bupati Sikka telah membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang.
Tim Pemeriksa, kata Sekda Sikka, diperintahkan untuk memeriksa pelapor, Kepala Dinas PKO dan sejumlah saksi. Pemeriksaan berdasarkan kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia menambahkan pemberhentian sementara kepada Kadis PKO dilakukan karena yang bersangkutan sedang diperiksa dalam perkara dugaan tindakan pelanggaran disiplin PNS.
Dia menyinggung Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 31 menyebut demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Sekda Sikka mengatakan sejak diberhentikan sementara, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka.*** (eny)







Ikuti Kami
Subscribe












