
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan pelecehan oleh Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, kini sedang ditangani Tim Pemeriksa yang dibentuk Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera yang juga Ketua Tim Pemeriksa memastikan pihaknya tidak saja fokus pada laporan dugaan pelecehan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia beralasan dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui ada informasi-informasi lain yang berkembang.
“Jadi, tidak hanya satu objek ini saja. Ada yang berkembang saat pemeriksaan, sehingga kami lakukan pengembangan, itu yang kami harus lihat secara baik,” jelas Sekda Sikka, Sabtu (27/5).
Sekda Sikka belum mau menjelaskan persoalan apa saja yang berkembang di luar kasus dugaan pelecehan.
“Karena ini masih dalam pemeriksaan, jadi kami belum bisa sampaikan,” ujar dia.
Munculnya objek pemeriksaan di luar laporan dugaan pelecehan, terindikasi dari saksi-saksi yang diperiksa.
Sebagian besar saksi merupakan staf Dinas PKO Sikka, seperti Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, hingga Bendahara.
Menurut Sekda Sikka, dengan pengembangan pemeriksaan pada beberapa objek, secara komprehensif pihaknya bisa menilai sejumlah aspek seperti leadership, kepemimpinan, dan perilaku komunikasi.
“Dengan demikian kami bisa ambil kesimpulan yang bisa lebih lengkap,” ujar dia.
Seorang narasumber yang minta namanya tidak ditulis mengatakan pemeriksaan pada beberapa objek lain di luar laporan dugaan pelecehan, dikuatirkan “menjerat” Tim Pemeriksa bertindak tidak profesional.
Mestinya objek-objek lain tersebut diperiksa tersendiri dan secara khusus, tidak disatukan dengan laporan dugaan pelecehan.
“Misalnya Tim Pemeriksa rekomendasikan terbukti, pertanyaannya, terbukti dalam perkara apa? Karena objek yang diperiksa banyak. Jangan sampai terbukti dalam perkara lain, tapi publik justeru menangkap terbukti dalam kasus pelecehan. Ini kan bahaya,” ujar dia memberi contoh.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Kadis PKO Sikka dilaporkan oleh Novi, staf pada Bagian Kepegawaian Dinas PKO Sikka kepada Bupati Sikka.
Berdasarkan laporan tersebut, Bupati Sikka membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang. Pemeriksaan berlandaskan regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk Pasal 31 PP 94 Tahun 2021, kata Sekda Sikka, Kepala Dinas PKO harus diberhentikan sementara. Bupati Sikka telah menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka.
Serah terima jabatan Kepala Dinas PKO telah dilangsungkan pada Sabtu (27/5). Sejak diberhentikan sementara, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka.*** (eny)




















