
DANA tunjangan profesi guru diduga disunat tanpa dasar peraturan yang jelas. Potongan hak guru hanya didasarkan alasan aplikasi sistem bayar yang error.
Dari aspek dugaan adanya tindak pidana, semakin terlihat modus dugaan kejahatannya. Logika sederhana, jika aplikasi error atau rusak artinya sistemnya secara online tidak bisa beroperasi untuk terhubung dengan instansi yang mengeluarkan uang sertifikasi para guru. Karena sudah pasti semua sistem pembayaran secara automaticaly (otomatis).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, justeru terjadi pembayaran. Lalu, nilai yang harus diterima para guru, tidak utuh, alias disunat uangnya. Jelas, dugaan adanya modus tindak pidana korupsi.
Peristiwa hukum ini spontan terendus oleh Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.
Hebat! Dua lembaga penegak hukum ini begitu bersemangat. Seperti saling berlomba, Kejaksaan dan Polres terlibat “rebutan” kasus.
“Rebutan” kasus, bisa saja dinilai ada kejanggalan. Apa ada keistimewaan dari oknum-oknum di Dinas PKO yang dibidik?
Pertanyaannya adalah Kejaksaan atau Polres yang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini?
Coba kita telisik beberapa kasus dugaan korupsi yang viral, tapi Polres Sikka lambat respon.
Sebut saja, kasus dana desa yang sering diberitakan media online. Reaksi Polres Sikka tidak cepat.
Kasus dugaan korupsi ayam buras, juga adem ayem saja. Tidak ada tanggapan dari Polres Sikka.
Apakah perlu ada laporan atau pengaduan warga baru timbul reaksi?
Anehnya ketika mendengar ada masalah di Dinas PKO, ko rasanya sangat gegabah untuk mau menangani kasus tersebut.
Bagaimana dengan dugaan kasus korupsi di Perumda Wair Puan dengan kerugian 1.8 miliar?
Kasus ini ada di tangan Polres Sikka, tapi belum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada apa? Atau sudah dipetieskan?
Padahal nilai kerugian sangat besar jika dibandingkan dengan dugaan korupsi Dinas PKO yang berkisar Rp 600 juta lebih.
Publik Sikka heran, ko Polres Sikka bersemangat sekali tangani kasus di Dinas PKO yang berurusan dengan nasib para guru di Sikka.
Supaya jangan terkesan adanya “rebutan” lahan dan tidak elok di mata publik Sikka, sebaiknya dugaan korupsi di Dinas PKO diselesaikan Kejaksaan Negeri Sikka.
Apalagi Kejaksaan sudah memulai penyelidikan dengan memanggil salah satu saksi kunci, Iswadi.
Oleh karena itu sebaiknya Kejaksaan terus melanjutkan proses peradilan pidana. Sementara Polres Sikka konsentrasi saja dengan kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan.
Dengan demikian tidak ada penilaian bahwa Polres Sikka seakan-akan tebang pilih dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Nian Tana Sikka.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer




















