

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO Kabupaten Sikka telah selesai melaksanakan tugas.
Informasi ini disampaikan Robertus Ray, salah satu anggota Tim Pemeriksa, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Rabu (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun RDP digelar terkait kasus sunat dana sertifikasi di Dinas PKO Sikka. Pada momen RDP waktu itu, Robertus Ray bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kadis PKO Sikka.
Robertus Ray tidak membeberkan secara detail seperti apa hasil kerja Tim Pemeriksa. Dia beralasan hanya Ketua Tim Pemeriksa yang akan memberikan keterangan. Ketua Tim Pemeriksa dalam kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO yakni Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.
“Hasil pemeriksaan bersifat rahasia, dan hanya boleh diberi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan pihak berwenang. Dan hanya Ketua Tim yang boleh sampaikan ke publik,” elak dia menjawab pertanyaan anggota DPRD Sikka.
Meski tidak membeberkan hasil pemeriksaan, Robertus Ray memastikan Tim Pemeriksa telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Salah satu rekomendasi Tim Pemeriksa, kata dia, yakni meminta Bupati Sikka memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sikka melakukan audit investigasi.
Usai RDP, media ini mempertanyakan hubungan antara kasus dugaan peleceham dengan audit investigasi.
Robertus Ray menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa tidak saja fokus pada dugaan pelecehan, tetapi juga objek lain yang berkembang pada saat pemeriksaan.
Kuat dugaan, salah satu objek lain yang dimaksudkan yakni dugaan sunat dana sertifikasi senilai Rp 642.159.226.
Sementara itu Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera hingga sekarang sulit dihubungi. Pesan WhatsApp media ini pada 3 Juni 2023, baru dibaca 10 hari sesudahnya. Itu pun tidak dibalas hingga sekarang.
Sebagaimana diketahui Bupati Sikka membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Nomor BKPSDMDX.862/2023, tertanggal 23 Mei 2023.
Tim Pemeriksa dibentuk berdasarkan laporan Margaretha Non Vianey Wisang, staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PKO atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Dinas PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales.
“Mengingat ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang atau berat, maka perlu membentuk Tim Pemeriksa,” demikian isi surat yang dikeluarkan Bupati Sikka.
Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang, terdiri dari Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Inspektur Sikka Germanus Goleng, Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Sikka Lukas Lawe, Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sikka Yosef Benyamin.*** (eny)




















