
Maumere-SuaraSikka
com: Nasib apes dialami Benyamin Pantang, mandor tukang semprot pada PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Pria asal Desa Nampang Mas Kabupaten Manggarai Timur ini, pulang cuti setelah 10 tahun bekerja pada perusahaan yang menekuni bidang perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika hendak kembali ke tempat kerjanya, dia justeru ditahan polisi di Pelabuhan Laurens Say Maumere, Minggu (11/7). Dia diduga terlibat tindakan perdagangan orang.
Benyamin Pantang diamankan bersama 32 tenaga kerja asal Manggarai Timur dan Manggarai yang hendak ikut bersamanya ke Kalimantan Utara. Ada juga 15 anak usia di bawah 5 tahun yang mengikuti orang tua mereka.
Laki-laki berusia 54 tahun ini diduga merekrut tenaga kerja dengan mekanisme non prosedural alias tenaga kerja ilegal untuk dipekerjakan pada PT KHL.
Sejak diamankan di Mapolres Sikka, Minggu (9/7), Benyamin Pantang diperiksa intensif penyidik Polres Sikka. Pemeriksaan berlanjut sampai Senin (10/7). Sementara tenaga kerja ilegal yang ikut bersamanya sudah dipulangkan ke Manggarai Timur.
“Yang lain sudah pulang semua. Tinggal saya saja,” ujar dia memelas, Selasa (12/7) di Reskrim Polres Sikka.
Benyamin Pantang mengelak disebut sebagai perekrut. Dia beralasan 32 warga Manggarai Timur dan Manggarai tersebut berinisiatif sendiri untuk bekerja pada PT KHL.
“Mereka datang ketemu saya, ada juga yang melalui telepon, minta agar mereka juga kerja di perusahaan tempat saya bekerja,” jelas dia.
Dia mengatakan 32 warga itu mengeluh kesulitan ekonomi. Mungkin saja, kata dia, karena melihat dirinya sudah sukses, 32 warga ini pun ingin mengadu nasib di Kalimantan supaya bisa sukses seperti dirinya.
Benyamin Pantang kemudian melakukan konsultasi dengan pihak perusahaan. Seperti gayung bersambut, perusahaan pun setuju Benyamin Pantang membawa 32 warga tersebut.
Sebagai dukungan persetujuan, perusahaan menerbitkan Surat Perintah Tugas yang isinya menugaskan kepada Benyamin Pantang menjemput tenaga kerja di NTT.
Selain Surat Perintah Tugas, perusahaan juga memberikan surat rekomendasi perekrutan dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTT. Belakangan baru dia ketahui bahwa surat rekomendasi tersebut ternyata sudah tidak berlaku lagi.
Benyamin Pantang juga menyebutkan untuk kelancaran perjalanan 32 tenaga kerja, perusahaan mengirim uang sebesar Rp 40 juta.
“Untuk operasional seperti biaya transportasi darat, tiket kapal laut, dan konsumsi,” ujar dia.
Setelah mendapat dukungan dan persetujuan PT KHL, Benyamin Pantang meyakini apa yang dia lakukan tidak berdampak masalah. Apalagi Manajer Kebun PT KHL memastikan bakal bertanggungjawab jika terjadi persoalan.
“Kalau tertangkap nanti kami yang tanggung jawab,” ujar dia mengutip penegasan Manajer Kebun.
Dengan menyewa 4 buah travel dari Manggarai Timur, Benyamin Pantang bersama 32 pencari kerja dan 15 anak di bawah lima tahun, meluncur ke Maumere. Mereka berencana ke Kalimantan Utara menggunakan KM Bukit Siguntang tujuan Balikpapan.
Saat sedang menunggu kedatangan KM Bukit Siguntang sandar di Pelabuhan Laurens Say Maumere, aparat kepolisian di Sikka meringkus mereka. Semua mereka diketahui tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
Polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani. Setelah sehari diamankan, Polres Sikka dibantu Paguyuban Manggarai Timur akhirnya memulangkan 32 tenaga kerja ilegal bersama 15 anak mereka.
Benyamin Pantang sendiri baru akan dipulangkan Rabu (12/7) besok. Statusnya belum jelas, karena dia harus menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polres Manggarai Timur.*** (eny)















