
Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan oleh Kadis PKO Kabupaten Sikka sudah selesai bekerja. Meski demikian hasil kerja tim tidak pernah dipublikasikan.
Publik pun bertanya-tanya sejauh mana kinerja yang dilakukan Tim Pemeriksa bentukan Bupati Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah lama membisu, Ketua Tim Pemeriksa Adrianus Firminus Parera, yang juga adalah Sekda Sikka, akhirnya buka suara, Kamis (13/7).
Sekda Sikka menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa melaksanakan tugas pada 25-26 Mei 2023. Kemudian waktu kerja ditambah lagi 2 hari. Tim Pemeriksa telah memeriksa 15 orang.
Dia menyebut 2 hal yang dilakukan Tim Pemeriksa yakni informasi terkait dugaan pelecehan, dan informasi tambahan yang berkembang saat pemeriksaan. Informasi tambahan yang dia maksudkan yakni dugaan sunat dana sertifikasi guru triwylan pertama tahun 2023.
Terkait dugaan pelecehan, Sekda Sikka memastikan Tim Pemeriksa merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin. Dia tidak merincikan hukuman disiplin jenis apa yang direkomendasikan Tim Pemeriksa.
“Soal jenis dan isinya, menurut Peraturan BKN dan PP 94 Tahun 2021, itu bersifat tertutup. Saya tidak bisa sampaikan,” ungkap Sekda Sikka.
Ketika ditanya tentang jenis hukuman, apakah ringan, sedang, atau berat, lagi-lagi Sekda Sikka tidak menjawabnya secara jelas.
“Saya tidak bisa omong,” kilah dia.
Sekda Sikka memastikan Tim Pemeriksa sudah melaporkan secara lengkap kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO, dan rekomendasi telah diserahkan kepada Bupati Sikka.
“Kami Tim hanya memberikan rekomendasi. Keputusan ada pada pejabat pembina kepegawaian,” ujar dia.
Komisi ASN
Kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO Sikka berujung kepada pemberhentian sementara Kepala Dinas PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa.
Kadis PKO Sikka yang diberhentikan sementara ditempatkan sebagai staf pada BKD dan PSDM Kabupaten Sikka. Dalam perkembangan, kemudian dia dilantik menjadi Kepala Finas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Terhadap hal ini, Sekda Sikka menjelaskan hasil laporan Tim, penjatuhan hukuman disiplin, keputusan pejabat pembina kepegawaian, sampai jenis tindakan hukuman disiplin, telah dilaporkan secara tetulis kepada Komisi ASN.
“Dan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN, maka Kadis PKO Sikka yang diberhentikan sementara bisa mengikuti fit job kembali. Setelah fit job, kami ajukan lagi ke Komisi ASN, dan mendapat rekomendasi untuk dilantik, tetapi disetujui dilantik di Lingkungan Hidup,” jelas Sekda Sikka.
Sekda Sikka mengelak terjadi debatabel dan silang pendapat antara rekomendasi Tim Pemeriksa di satu pihak, dan keputusan pejabat pembina kepegawaian di pihak lain. Bahkan disebut-sebut Sekda Sikka berada dalam posisi terjepit.
Dia mengaku selalu mendudukkan dirinya pada posisi Tim Pemeriksa sebagai pembuat keputusan, bukan pengambil keputusan.*** (eny)















