Rujab Bupati Sikka Kosong Melompong, Jaksa Jangan Gigi Ompong

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 6 Agustus 2023 - 21:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 195 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

RUMAH JABATAN Bupati Sikka di Jalan Eltari, tidak dihuni selama 5 tahun. Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo lebih memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Lingkar Luar.

Simbol kebanggaan daerah itu dibiarkan kosong melompong. Kalau pun ada yang menghuni di rumah itu, mereka boleh dibilang termasuk orang-orang yang tidak memahami tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilihan mengabaikan Rumah Jabatan Bupati, baru terjadi pada diri Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. Bupati-Bupati sebelumnya, tidak pernah “berperilaku” buruk seperti itu.

Publik Sikka melihat fakta ini secara terang benderang. Rumah Jabatan Bupati Sikka tidak dihuni orang nomor satu di Sikka. Praktis, tidak ada perawatan. Tidak heran jika simbol negara itu seperti hutan belantara.

Fakta ini menjadi miris jika disandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Regulasi ini secara eksplisit mengatur tentang biaya operasional, biaya pembelian inventaris rujab, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rujab,
biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, uang duka bagi Kepala Daerah beserta anggota keluarga, biaya perjalanan dinas.

Artinya, semua biaya ini harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak boleh
terjadi penyimpangan penghunian rumah kepala daerah, sebab ini rumah negara.

Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau kepala daerah.

Oleh karena itu, Rujab Bupati wajib dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.

Jika dihuni orang lain atau selama 5 tahun tidak pernah dihuni Bupati Sikka, itu berarti jelas ini merupakan suatu penyimpangan.

Pertanyaannya, apakah selama hampir 5 tahun biaya operasional, rumah tangga,  pemeliharaan rujab dipakai atau tidak oleh Bupati Sikka?

Jika biaya-biaya tersebut tetap dianggarkan dan dipakai, meski realitanya Bupati Sikka tinggal di rumah pribadi, maka dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sikka.

Ada sinyalemen yang menyebutkan Bupati Sikka beralasan Gubernur NTT selama memimpin juga tinggal di rumah pribadinya, dan tidak melanggar peraturan.

Ahhh, ini logika sesat. Mengapa harus mengikuti pejabat lain yang melakukan tindakan yang diduga melawan hukum, lalu menjadikan alasan pembenar Bupati Sikka melakukan hal yang sama?

Ini logika berpikir lucu, aneh, dan tidak logik. Kok mau-maunya mengikuti contoh yang sejatinya melanggar hukum.

Realita ini mesti menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Sikka. Kajari Sikka Fatoni Hatam SH,MH harus berani dan memiliki nyali mengurai fakta-fakta yang berpeluang koruptif dalam kasus Rujab Bupati Sikka.

Sederhana saja! Jaksa bisa mulai dengan memanggil
Kepala BPKAD Paul Prasetya dan Kepala Inspektorat Sikka. Dua pejabat ini penting dimintakan keterangan dan bukti surat pengguan uang negara oleh Bupati Sikka untuk biaya rumah tangga, pemeliharan dan lain lain selama 5 lima tahun.

Jika terbukti semua biaya negara digunakan Bupati Sikka untuk kepentingan rumah pribadi, maka dugaan kuat Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, setelah memeriksa Kepala BPKAD dan Inspektoral Sikka, Jaksa harus punya nyali memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.

Sikap hukum ini juga sebagai bentuk pembelajaran bahwa Jaksa tidak terkesan tajam ke bawah karena hanya berani terhadap pegawai rendahan yang jelas-jelas tidak “makan uang” tetapi diproses karena adanya kerugian negara.

Contoh konkrit kasus korupsi dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang yang melibatkan terdakwa Maria Reineldis Lebi dan Emanuel Hitong.

Dari semua keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada yang menerangkan dan membuktikan kedua terdakwa itu menerima dan “makan uang” hasil korupsi. Ironinya, mereka tetap dituntut pidana penjara 1 tahun lebih.

Mengapa Bupati Sikka tidak diperiksa atas fakta hukum Rujab kosong melompong selama kurang lebih 5 tahun? Ada apa?***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru