
RUMAH JABATAN Bupati Sikka di Jalan Eltari, tidak dihuni selama 5 tahun. Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo lebih memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Lingkar Luar.
Simbol kebanggaan daerah itu dibiarkan kosong melompong. Kalau pun ada yang menghuni di rumah itu, mereka boleh dibilang termasuk orang-orang yang tidak memahami tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilihan mengabaikan Rumah Jabatan Bupati, baru terjadi pada diri Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. Bupati-Bupati sebelumnya, tidak pernah “berperilaku” buruk seperti itu.
Publik Sikka melihat fakta ini secara terang benderang. Rumah Jabatan Bupati Sikka tidak dihuni orang nomor satu di Sikka. Praktis, tidak ada perawatan. Tidak heran jika simbol negara itu seperti hutan belantara.
Fakta ini menjadi miris jika disandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Regulasi ini secara eksplisit mengatur tentang biaya operasional, biaya pembelian inventaris rujab, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rujab,
biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, uang duka bagi Kepala Daerah beserta anggota keluarga, biaya perjalanan dinas.
Artinya, semua biaya ini harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak boleh
terjadi penyimpangan penghunian rumah kepala daerah, sebab ini rumah negara.
Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau kepala daerah.
Oleh karena itu, Rujab Bupati wajib dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
Jika dihuni orang lain atau selama 5 tahun tidak pernah dihuni Bupati Sikka, itu berarti jelas ini merupakan suatu penyimpangan.
Pertanyaannya, apakah selama hampir 5 tahun biaya operasional, rumah tangga, pemeliharaan rujab dipakai atau tidak oleh Bupati Sikka?
Jika biaya-biaya tersebut tetap dianggarkan dan dipakai, meski realitanya Bupati Sikka tinggal di rumah pribadi, maka dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sikka.
Ada sinyalemen yang menyebutkan Bupati Sikka beralasan Gubernur NTT selama memimpin juga tinggal di rumah pribadinya, dan tidak melanggar peraturan.
Ahhh, ini logika sesat. Mengapa harus mengikuti pejabat lain yang melakukan tindakan yang diduga melawan hukum, lalu menjadikan alasan pembenar Bupati Sikka melakukan hal yang sama?
Ini logika berpikir lucu, aneh, dan tidak logik. Kok mau-maunya mengikuti contoh yang sejatinya melanggar hukum.
Realita ini mesti menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Sikka. Kajari Sikka Fatoni Hatam SH,MH harus berani dan memiliki nyali mengurai fakta-fakta yang berpeluang koruptif dalam kasus Rujab Bupati Sikka.
Sederhana saja! Jaksa bisa mulai dengan memanggil
Kepala BPKAD Paul Prasetya dan Kepala Inspektorat Sikka. Dua pejabat ini penting dimintakan keterangan dan bukti surat pengguan uang negara oleh Bupati Sikka untuk biaya rumah tangga, pemeliharan dan lain lain selama 5 lima tahun.
Jika terbukti semua biaya negara digunakan Bupati Sikka untuk kepentingan rumah pribadi, maka dugaan kuat Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, setelah memeriksa Kepala BPKAD dan Inspektoral Sikka, Jaksa harus punya nyali memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.
Sikap hukum ini juga sebagai bentuk pembelajaran bahwa Jaksa tidak terkesan tajam ke bawah karena hanya berani terhadap pegawai rendahan yang jelas-jelas tidak “makan uang” tetapi diproses karena adanya kerugian negara.
Contoh konkrit kasus korupsi dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang yang melibatkan terdakwa Maria Reineldis Lebi dan Emanuel Hitong.
Dari semua keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada yang menerangkan dan membuktikan kedua terdakwa itu menerima dan “makan uang” hasil korupsi. Ironinya, mereka tetap dituntut pidana penjara 1 tahun lebih.
Mengapa Bupati Sikka tidak diperiksa atas fakta hukum Rujab kosong melompong selama kurang lebih 5 tahun? Ada apa?***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















