Kajari Sikka Ogah Tangani Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan, Ada Apa?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 08:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 198 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

KASUS dugaan korupsi di Perumda Air Minum Wair Puan senilai Rp 2.851.368.570, 04, hingga kini terkatung-katung. Penanganannya tidak jelas.

Padahal kasus ini sudah direkomendasikan DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023. Walahualam! Sudah 8 bulan, Kejaksaan Negeri Sikka jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasanya aneh, lucu, sekaligus ngawur, kalau Kejaksaan Negeri Sikka tidak mau memproses hukum penyalahgunaan wewenang uang negara di Perumda Wair Puan. Apa-apaan ini?

Tidak ada hal yang logik argumentatif dan prediktabilitas jika Kejaksaan Negeri Sikka tidak menangani dugaan korupsi di Perumda Wair Puan milik Pemkab Sikka itu.

Jawaban Fatoni Hatam, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka, sangat tidak rasional. Kesannya dia berupaya melempar tanggung jawab terhadap dugaan korupsi di Perumda Wair Puan.

What and why (ada apa dan mengapa) Kepala Kejaksaan Negeri Sikka ogah (tidak mau) bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi Perumda Wair Puan? Saya coba membedah beberapa aspek.

Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan  wewenang dan melawan hukum  peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 di Perumda Wair Puan sesuai hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka pada 7 Januari 2023. Namun, alasannya kasus ini sedang ditangani Polres Sikka.

Kedua, rekomendasi politik dan hukum dari DPRD Sikka dalam menjalankan kewenangan kontrol terhadap keuangan daerah dari aspek konstitusional, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Sikka wajib proaktif menangani kasus tersebut, bukan sebaliknya dengan enteng menjawab kasus yang sama sudah ditangani Polres Sikka.

Ketiga, jika Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam mengatakan melakukan konsultasi dengan Kapolres Sikka, pertanyaannya sudah sampai di mana hasil konsultasi dan koordinasi. Publik kuatir, jangan-jangan hal ini hanya akal-akalan saja.

Keempat, menurut informasi bahwa Polres Sikka hanya pernah menangani pengaduan masalah pemutusan kontrak karyawan Perumda Wair Puan.

Kelima, coba bandingkan dengan kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi. Kasus ini ditangani Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.

Tetapi nyatanya dengan adanya dua kali demonstrasi para guru dan PMKRI Maumere, justeru Kejaksaan Negeri Sikka serius melakukan penyidikan.

Nah, apakah memang harus ada demonstrasi warga baru Kejaksaan Negeri serius menanggapi dugaan korupsi Perumda Wair Puan?

Fakta ini semakin jelas bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka sesungguhnya tidak paham dan tidak profesional karena tidak mau menangani kasus Perumda Wair Puan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Laporan di Polres Sikka adalah pemutusan kontrak kerja di Perumda Wair Puan. Maka hukum positifnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan dan Pasal 274 KUHP.

Sedangkan kasus dugaan korupsi Rp 2,8 miliar lebih tersebut merupakan rekomendasi adanya kerugian negara di Perumda Wair Puan dengan hukum positif Undang Undang Tipikor dan KUHP.

Dengan demikian, sejatinya, tidak ada alasan objektif untuk tidak memroses hukum kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan. Karena fakta hukum menunjukkan dugaan kerugian negara konkrit berdasarkan rekomendasi dewan, di mana proyek air minumnya ternyata mangkrak serta para terduga masih hidup.

Jika Fatoni Hatam dan jajaran aparat penegak hukum tetap mempertahankan sikap yang keliru tersebut, maka Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sikka harus mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka, lalu beraudensi dan mendesak agar kasus ini tidak dipetieskan demi tidak melukai  hati publik Sikka.

Selain itu DPRD Sikka wajib bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Menkopolhukam agar dugaan korupsi hajat hidup warga Sikka ini harus dituntaskan .

Hal ini untuk mengeliminir dugaan publik Sikka bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam dan jajaran aparat penegak hukum dalam keadaan tangan tidak bersih, sehingga terbebani menangani kasus dugaan korupsi Perumda Wair Puan.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Sikka

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Berita Terbaru