


KASUS dugaan korupsi di Perumda Air Minum Wair Puan senilai Rp 2.851.368.570, 04, hingga kini terkatung-katung. Penanganannya tidak jelas.
Padahal kasus ini sudah direkomendasikan DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023. Walahualam! Sudah 8 bulan, Kejaksaan Negeri Sikka jalan di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasanya aneh, lucu, sekaligus ngawur, kalau Kejaksaan Negeri Sikka tidak mau memproses hukum penyalahgunaan wewenang uang negara di Perumda Wair Puan. Apa-apaan ini?
Tidak ada hal yang logik argumentatif dan prediktabilitas jika Kejaksaan Negeri Sikka tidak menangani dugaan korupsi di Perumda Wair Puan milik Pemkab Sikka itu.
Jawaban Fatoni Hatam, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka, sangat tidak rasional. Kesannya dia berupaya melempar tanggung jawab terhadap dugaan korupsi di Perumda Wair Puan.
What and why (ada apa dan mengapa) Kepala Kejaksaan Negeri Sikka ogah (tidak mau) bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi Perumda Wair Puan? Saya coba membedah beberapa aspek.
Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 di Perumda Wair Puan sesuai hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka pada 7 Januari 2023. Namun, alasannya kasus ini sedang ditangani Polres Sikka.
Kedua, rekomendasi politik dan hukum dari DPRD Sikka dalam menjalankan kewenangan kontrol terhadap keuangan daerah dari aspek konstitusional, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Sikka wajib proaktif menangani kasus tersebut, bukan sebaliknya dengan enteng menjawab kasus yang sama sudah ditangani Polres Sikka.
Ketiga, jika Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam mengatakan melakukan konsultasi dengan Kapolres Sikka, pertanyaannya sudah sampai di mana hasil konsultasi dan koordinasi. Publik kuatir, jangan-jangan hal ini hanya akal-akalan saja.
Keempat, menurut informasi bahwa Polres Sikka hanya pernah menangani pengaduan masalah pemutusan kontrak karyawan Perumda Wair Puan.
Kelima, coba bandingkan dengan kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi. Kasus ini ditangani Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.
Tetapi nyatanya dengan adanya dua kali demonstrasi para guru dan PMKRI Maumere, justeru Kejaksaan Negeri Sikka serius melakukan penyidikan.
Nah, apakah memang harus ada demonstrasi warga baru Kejaksaan Negeri serius menanggapi dugaan korupsi Perumda Wair Puan?
Fakta ini semakin jelas bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka sesungguhnya tidak paham dan tidak profesional karena tidak mau menangani kasus Perumda Wair Puan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Laporan di Polres Sikka adalah pemutusan kontrak kerja di Perumda Wair Puan. Maka hukum positifnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 274 KUHP.
Sedangkan kasus dugaan korupsi Rp 2,8 miliar lebih tersebut merupakan rekomendasi adanya kerugian negara di Perumda Wair Puan dengan hukum positif Undang Undang Tipikor dan KUHP.
Dengan demikian, sejatinya, tidak ada alasan objektif untuk tidak memroses hukum kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan. Karena fakta hukum menunjukkan dugaan kerugian negara konkrit berdasarkan rekomendasi dewan, di mana proyek air minumnya ternyata mangkrak serta para terduga masih hidup.
Jika Fatoni Hatam dan jajaran aparat penegak hukum tetap mempertahankan sikap yang keliru tersebut, maka Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sikka harus mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka, lalu beraudensi dan mendesak agar kasus ini tidak dipetieskan demi tidak melukai hati publik Sikka.
Selain itu DPRD Sikka wajib bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Menkopolhukam agar dugaan korupsi hajat hidup warga Sikka ini harus dituntaskan .
Hal ini untuk mengeliminir dugaan publik Sikka bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam dan jajaran aparat penegak hukum dalam keadaan tangan tidak bersih, sehingga terbebani menangani kasus dugaan korupsi Perumda Wair Puan.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Sikka















