




PERISTIWA hukum dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Sikka menjadi heboh. Pasalnya, pelaku dugaan cabul adalah seorang perwira di Polres Sikka.
Polisi diduga buat cabul? Aduh! Sungguh merendahkan martabat dirinya sebagai aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa merendahkan martabat dirinya? Pertama, karena dilakukan seorang pria yang sudah berstatus rumah tangga terhadap perempuan yang juga sudah bersuami. Artinya oknum ini tidak lagi menghargai dirinya dan korban yang bukan istrinya.
Kedua, dari keterangan korban, ternyata oknum polisi ada niat (mens rea) untuk melakukan dugaan pelecehan seksual yakni dengan menarik, memeluk, mencium dan menelpon korban untuk bertemu malam harinya. Apa maksudnya?
Ketiga, oknum polisi penegak hukum ini harusnya tahu diri dan menahan diri untuk tidak nekat melakukan dugaan pelecehan seksual.
Sederhana saja, karena sejatinya profesi polisi adalah garda terdepan memberikan contoh dalam penegakkan hukum, bukan sebaliknya melanggar hukum.
Dan, perlu dipahami bahwa dari fakta yang disampaikan korban sebagaimana berita media SuaraSikka.com, terlihat dugaan modus kejahatan pencabulan sudah terpenuhi. Itu artinya proses penegakkan hukumnya tidak boleh dihentikan.
Jangan karena pelakunya adalah seorang polisi, lalu segala macam cara serta upaya dilakukan agar proses hukumnya dihentikan.
Sebagai pembanding, jika kasus yang sama melibatkan pelaku bukan oknum polisi, maka penyidik (polisi) bersemangat dan serius mentersangkakan pelaku.
Kini, pelakunya adalah oknum polisi. Jadi tidak boleh dihentikan. Wajib lanjut proses hukum hingga vonis pengadilan yang berat. Karena adanya alasan pemberat hukuman di mana pelaku merupakan oknum penegak hukum.
Suami korban harus konsisten dan komitmen dengan sikapnya untuk melanjutkan kasus ini. Ingat harga dirimu sebagai suami dari korban yang diduga dilecekan oknum polisi.
Pengaduan atas kasus ini sudah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jangan mau diajak damai karena pelaku adalah polisi yang sangat memahami akibat hukum dari dugaan perbuatan bejat tersebut.
Korban dan suaminya tidak perlu takut jika ada ancaman dari pihak-pihak yang ingin menutup kasus in. Tidak perlu takut atau bingung. Kalian sudah didampingi kuasa hukum/penasehat hukum Meridian Dado. Serahkan semua perjalanan proses hukum kepada penasehat hukum agar bisa sampai tuntas melalui vonis pengadilan.
Karena hukum itu keras tanpa memandang jabatan, warna kulit, dan jenis kelamin pelaku.
Setiap pelaku yang melawan hukum wajib hukumnya diberikan sanksi agar ada efek jera. Apalagi pelakunya diduga oknum perwira Polres Sikka.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















