Bagi Fraksi Partai Gerindra, netralitas ASN bisa menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan
Penjabat Bupati Sikka.
“Bagaimana Saudara bisa menertibkan dan
menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik praktis, mendukung caleg-caleg atau calon kepala daerah tertentu,” desak Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi Partai Gerindra menegaskan jika Penjabat Bupati Sikka tidak bisa mengatasi persoalan metralitas ASN, maka pihaknya bertekad membuat pengaduan ke Komisi ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan lampirkan bukti-bukti video dan foto yang akurat,” ujar dia.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera memastikan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut jelas bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Hal ini, kata dia, dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik, dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












