Sedangkan ancaman hukuman subsidair pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua tersangka keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Maumere.
Sebagaimana diketahui pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












