Sementara itu tersangka YBL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.
YBL juga telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.
“Kerugian Negara sebesar Rp 1.963.282.460 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka,” jelas Rezki Pandie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rezki Pandie menjelaskan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk Primair, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












