

Maumere-SuaraSikka.com: Proyek Pembangunan Puskesmas Paga TA 2021 di Kabupaten Sikka senilai Rp 6.756.121.000 berujung “makan” korban. Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (18/10), menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan pers yang diberikan Kasi Intelijen I Puthu Bayu Pinarta dan Kasi Pidsus Rezki Pandie, dua tersangka pada kasus ini yakni IR selaku Kuasa Direktur, dan YBL selaku Penjabat Pembuat Komitmen, yang kini menjabat Kepala BPBD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rezki Pandie mengatakan Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pemanggilan kembali saksi IR dan YBL untuk keperluan pendalaman penyelidikan.
“Berdasarkan hasil ekpose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Rezki Pandie.
IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.
Selain itu IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












