ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan satu alat bukti dengan alat bukti lain, memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak ragu melanjutkan proses hukumnya.
“Bahkan, kalau dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli,” ujar Kurnia Ramadhana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi tersebut, Kurnia Ramadhana meminta Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Saudara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.*** (*/eny)


Ikuti Kami
Subscribe












