


Maumere-SuaraSikka.com: Aktifitas Pasar Wuring di Kabupaten Sikka selama puluhan tahun ini, ternyata hanya berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray mengatakan Nomor Induk Berusaha itu hanya semacam identitas perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam klausul NIB, lanjut dia, pengelola Pasar Wuring harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai perundang- undangan.
Dia menyebut 3 hal utama yang diatur dalam NIB yakni tata ruang/wilayah, kajian lingkungan, dan rekomendasi dinas teknis.
“Tiga syarat ini dia belum kantongi. Syarat tata ruang dia baru urus,” ungkap Robertus Ray.
Robertus Ray menegaskan bahwa selama 3 syarat utama tersebut belum ada, maka CV Bengkunis Jaya hanya bisa melakukan usaha secara pribadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












