Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan apresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan. Dia
berharap pemanfaatan data tersebut dapat dioptimalkan bersama.
”Kami juga berharap BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan, misalnya pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama. Dengan demikian kita bisa menciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing data dan
informasi ini,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Penguatan Ekosistem Anti Fraud
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan
Mundiharno mengungkapkan pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi dilakukan untuk
pertama kalinya. Tujuannya, kata dia, untuk memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik
dan penuh integritas. Dan karena itu semua pihak, bukan hanya BPJS Kesehatan, juga harus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika
terjadi kecurangan pada Program JKN,” terang Mundiharno.
Dia melanjutkan dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan antara lain membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan.
Kebijakan
tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta
pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.


Ikuti Kami
Subscribe












