Tim PK-JKN terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga
dibentuk di tingkat propinsi, kabupaten/kota.
Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan
kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi
melalui Program Pengendalian Gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani
kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia
Maju.*** (*/eny)



Ikuti Kami
Subscribe












