Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.
BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Jumlah Tim Anti Kecurangan JKN seluruhnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia.
Ke depan, Tim Anti Kecurangan JKN akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan
melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan
dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,”
tambah Mundiharno.
BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang
terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik di
propinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganan
kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.


Ikuti Kami
Subscribe












