


Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka tetap konsisten menutup Pasar Wuring yang dikelola CB Bengkunis Jaya.
Konsistensi Pemkab Sikka disampaikan Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray, melalui surat Nomor HK.005/ 126/XII/2023, tertanggal 6 Desember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat ini merupakan tanggapan Pemkab Sikka terhadap surat Direktur CV Bengkunis Jaya pada 30 Nopember 2023.
Dalam surat tanggapan, Pemkab Sikka menyampaikan 3 hal kepada CV Bengkunis Jaya.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Sikka patut memberikan apresiasi atas Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 091221003814 yang dimiliki CV Bengkunis Jaya.
Namun berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan, dalam pelaksanaan di lapangan tidak terdapat kesesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan riil aktivitas dan kegiatan CV Bengkunis Jaya.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan dengan tegas menolak keberatan Direktur CV Bengkunis Jaya.
Dan ketiga, Pemerintah Kabupaten Sikka akan tetap menegakkan aturan mengenai penyelenggaraan sarana perdagangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tanggapan ini, dipastikan Pemkab Sikka akan terus melakukan langkah-langkah penutupan Pasar Wuring.
Saat kini, Satpol PP Kabupaten Sikka tengah melakukan upaya persuasif dengan cara pengumuman agar para pedagang tidak lagi berjualan di Pasar Wuring. Upaya persuasif ini direncanakan selama 1 minggu hingga 8 Desember 2023.
Namun langkah yang dilakukan SatPol PP Sikka mendapat perlawanan seru dari CV Bengkunis Jaya. Pengelola Pasar Wuring ini mengimbau para pedagang untul tetap berjualan.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe











