Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan KPPS melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan TPS, pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Propinsi, dan DCT
anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS, dan penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang
hadir dan Pengawas TPS.
Ayat (2) menyebut selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan
suara kepada pemilih, dan pengecekan perlengkapan pemungutan suara,
dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya.
Sementara ayat (3) mempertegas bahwa format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan
pemungutan suara kepada pemilih ditetapkan dengan Keputusan KPU.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












