Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka memusnahkan 216 barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ratusan barang bukti tersebut berlangsung di
halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka Jalan Jendral Sudirman di Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta menyebut ratusan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Maret 2023 hingga Pebruari 2024.
Sebanyak 51 perkara yang dimaksud, jelas I Putu Bayu Pinarta, yakni 5 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana perikanan, 1 perkara tindak pidana perjudian, 29 perkara tindak pidana pencabulan atau persetubuhan, 4 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana pembunuhan, 7 perkara tindak pidana penganiayaan, dan 1 perkara migas.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai jenis barang bukti,” jelas I Putu Bayu Pinarta.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Hakim Pengadilan Mira Herawaty, Kapolres Sikka yang diwakili Iptu Abdul Gani, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan IIB Maumere Hendra Dharmawan Maulana, Kepala Seksi PB3R Iwan Gustiawan, Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Jubair, Kepala Seksi Perdata dan TUN Fajrin Irwan Nurmansyah, Kepala Sub Bagian Pembinaan Vinsenthius Wadhi, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dan para pegawai Kejaksaan Negeri Sikka.*** (eny)