“Ini semua tentu akan dibahas di forum politik dan pasti banyak faktor yang dipertimbangkan untuk diputuskan angka yang terbaik bagi kehidupan perpolitikan Indonesia ke depan,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui MK lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.
Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Merespons itu, Partai Nasdem menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto berpendapat komposisi 9 fraksi partai di DPR seperti hari ini telah ideal.
Sementara Partai Demokrat tidak bersepakat. Anggota Majelis Tinggi Demokrat Syarief Hasan menyebut kalau pun harus ditingkatkan, seharusnya besarannya tidak menjadi 7 persen.*** (eny)
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe











