Dia menyebut misalnya di TPS Lidi 001 di Kecamatan Palue. Pada Model C Salinan di TPS ini, dia memperoleh 109 suara, namun menjadi 47 suara pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Palue.
“Ini baru 1 contoh saja. Saya punya data lengkap dugaan kecurangan pada 84 TPS sesuai pencermatan Tim IT saya,” ujar dia.
Alex Longginus memastikan PDIP memiliki saksi pada setiap jenjang penyelenggaraan, baik dari TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten. Hanya saja dia mengakui tidak mengetahui persis sejauh mana peran para saksi mengawal dan mengamankan perolehan suara calon legislatif dari PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, kata dia, mestinya penyelenggara baik itu KPU dan Bawaslu pada tingkatan, ikut bertanggungjawab terhadap perolehan suara setiap calon, sehingga perolehan suara yang ditetapkan di tingkat kecamatan harus benar-benar sesuai Model C Salinan yang diberikan kepada saksi.
“Menjadi aneh ketika suara saya 109 di TPS Lidi 001 sesuai Model C Salinan lalu hanya 47 suara pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Palue. Kalau ada kekeliruan misalnya, ko bisa berbeda begitu banyak? Saya yakin sekali ini benar-benar kecurangan yang terstruktur dan sistematis,” tegas dia.
Data yang disampaikan Alex Longginus, 354 suara yang hilang tersebut yakni 39 suara di Kecamatan Nele, 159 suara di Palue, 19 suara di Mapitara, 28 suara di Tanawawo, 25 suara di Waigete, 16 suara di Waiblama, 37 suara di Mego, 18 suara di Nita, 8 suara di Koting, dan 5 suara di Magepanda.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












