I Gede Indra Prabowo menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut telah terjadi pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp 35.000.000.
Proyek ini kemudian dilaksanakan oleh CV Rajawali dengan Direktur atas nama Thomas Libu, Kuasa
Direktur CV Rajawali atas nama Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan CV Bunda Sakti dengan Direktur atas nama Martinus Ike. Ketiga orang ini merupakan Saudara kandung Agustinus Payong Boli yang saat itu adalah Wakil Bupati Flotim.
“Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan yaitu atas nama Sudara Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Suadara Darius No Boli, dengan anggaran di tiap desa senilai Rp 35.000.000,” terang I Gede Indra Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan sebelumnya dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang tersangka, atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.
Tersangka Agustinus Payong Boli disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lalu Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












