Maumere-SuaraSikka.com: Mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli resmi hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan Tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Prabowo menyampaikan hal tersebut melalui press rilis yang diterima media ini, Selasa (7/5).
Dia mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap 1 orang tersangka dengan inisial APB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan
pemanggilan terhadap saksi APB. Namun saksi tidak datang dan meminta pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu. Agustinus Payong Boli beralasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.
“Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup,” terang dia.
Dia menambahkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dibuat Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023, diketahui kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,81.
Halaman : 1 2 Selanjutnya