Liga 3 Nasional, Simak Pembagian Grup Babak 32 Besar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 232 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemain Persiba Bantul

Pemain Persiba Bantul

Maumere-SuaraSikka.com: Liga 3 Nasional Tahun 2024 sesaat lagi memasuki Babak 32 Besar. Pembagian grup pun sudah dilakukan.

Pembagian grup 32 Besar diumumkan melalui surat pemberitahuan nomor 2115/AGB/332/V-2024 tertanggal 7 Mei 2024 yang ditandatangani Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Kontestan Babak 32 Besar terbagi dalam delapan grup. Pertandingan digelar di 8 kota, yakni Tangerang, Bogor, Bandung, Garut, Kudus, Demak, Bojonegoro, dan Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persaingan di grup 8 yang dihuni NZR Sumbersari, Persekabpas Pasuruan, Tri Brata Raflesia, dan
Persedikab Kediri bisa jadi yang paling ketat alias grup neraka.

Bagaimana tidak, NZR Sumbersari dan Persekabpas lolos 32 besar dengan raihan poin maksimal 12 atau selalu menang.

Persedikab juga tidak bisa dianggap remeh. Tim kebanggaan warga Kabupaten Kediri itu juga tidak terkalahkan selama Babak 80 Besar.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini, Serentak 190 Titik
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025
Pentingnya Hipnoterapi, IHC Kukuhkan Tokoh Ternama Jadi Instruktur Hipnosis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?
5 Negara Ini Tegas Larang Perayaan Natal
Luar Biasa! Putra Sikka Kelahiran Kloangpopot Jadi Guru Besar Antropologi Lingkungan
Indonesia Tekuk Arab Saudi, Marcelino Ferdinan Bikin Braze
Singgung Korupsi, Prabowo: Ikan Busuk dari Kepala
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:00 WITA

Hasil Uji Laboratorium, Babi Sakit di Paubekor Terdeteksi Positif ASF

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:29 WITA

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:28 WITA

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Senin, 20 Januari 2025 - 11:30 WITA

Kasus Babi Mati di Paubekor, Petugas Keswan Sikka Ambil Sampel Darah

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:13 WITA

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

ASF Mengganas di Sikka, 133 Ekor Babi Mati

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:00 WITA

Peringati Hari Jadi ke-35, Yayasan Anand Ashram Gelar Seminar Teknologi AI

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WITA

Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Berita Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka Paul Prasetya

Daerah

91 Lembaga di Sikka Terima Dana Hibah Rp 36 Miliar Lebih

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:28 WITA

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan

Daerah

Kasus ASF Terbaru di Sikka, 1 Lagi Babi Mati di Paubekor

Minggu, 19 Jan 2025 - 11:13 WITA