Liga 3 Nasional, Simak Pembagian Grup Babak 32 Besar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 213 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemain Persiba Bantul

Pemain Persiba Bantul

Maumere-SuaraSikka.com: Liga 3 Nasional Tahun 2024 sesaat lagi memasuki Babak 32 Besar. Pembagian grup pun sudah dilakukan.

Pembagian grup 32 Besar diumumkan melalui surat pemberitahuan nomor 2115/AGB/332/V-2024 tertanggal 7 Mei 2024 yang ditandatangani Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Kontestan Babak 32 Besar terbagi dalam delapan grup. Pertandingan digelar di 8 kota, yakni Tangerang, Bogor, Bandung, Garut, Kudus, Demak, Bojonegoro, dan Malang.

Persaingan di grup 8 yang dihuni NZR Sumbersari, Persekabpas Pasuruan, Tri Brata Raflesia, dan
Persedikab Kediri bisa jadi yang paling ketat alias grup neraka.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Bagaimana tidak, NZR Sumbersari dan Persekabpas lolos 32 besar dengan raihan poin maksimal 12 atau selalu menang.

Persedikab juga tidak bisa dianggap remeh. Tim kebanggaan warga Kabupaten Kediri itu juga tidak terkalahkan selama Babak 80 Besar.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus
Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang
Kontribusi Tanpa Pemrih bagi Kemanusiaan, Ayu Dyah Pasha Terima Anugerah Karma Yogi 2024
Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian
6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus
Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara
Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak
Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:38 WITA

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Jumat, 6 September 2024 - 20:15 WITA

Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang

Jumat, 6 September 2024 - 09:52 WITA

Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian

Rabu, 4 September 2024 - 22:58 WITA

6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 15:51 WITA

Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Senin, 2 September 2024 - 20:28 WITA

Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag: Kita Senang, Tidak Semua Negara Dikunjungi

Berita Terbaru

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:49 WITA