Melalui surat terbaru, KPU RI memperpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga 2 Juni 2024.
Selain itu KPU RI juga memberi ruang penyesuaian terhadap verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. KPU RI menyinggung dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Terdapat 2 hal penting yang menjadi kebijakan KPU RI. Pertama, apabila dukungan memenuhi syarat administrasi atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
Kedua, apabila dukungan memenuhi syarat administrasi kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran.
Sama halnya di atas, pasangan calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












