“Pada tahun 2024, perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara,” ujar dia dikutip dari detik.com.
Untuk itu, Abdul Kahar menimbau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar terus-menerus melakukan pemantauan pelaksanaan PIP secara berkala. Pemantauan perlu dilakukan pada empat titik penting.
Pertama, memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP dengan mendorong satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak salah mencentang tombol “Layak PIP” pada data siswa di Data Pokok Pendidikan. Kedua, memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik. Tidak diperbolehkan adanya pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dan keempat, memantau pemanfaatan dana bantuan PIP pada siswa apakah sudah sesuai peruntukannya yakni untuk biaya personal pendidikan penerima PIP.
Terhadap empat titik pemantauan tersebut, Abdul Kahar menitikberatkan pada masalah SK Nominasi peserta PIP. Hal ini bisa dipantau melalui SiPintar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












