“Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening,” tambah dia.
Selain itu, dia juga berharap Dinas Pendidikan terus melakukan edukasi pada orang tua siswa. Agar dana bantuan benar-benar untuk kelancaran pendidikan dan bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Lakukan edukasi pada orang tua siswa, terutama siswa sekolah dasar, bahwa bantuan PIP hanya digunakan untuk kelancaran pendidikan anak-anaknya, bukan untuk kebutuhan rumah tangga atau di luar kebutuhan biaya personal pendidikan,” jelas dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja PIP Kemendikbduristek Sofiana Nurjanah mengingatkan dengan tegas terkait masalah pemberian centang “Layak PIP” di Dapodik siswa. Menurut dia, perlu ada kebijaksanaan dalam pemberian keputusan itu agar tidak salah sasaran.
Kebijaksanaan ini juga wajib memperhatikan persyaratan yang telah ditujukan bagi peserta PIP. Seperti perhatikan kelengkapan, validitas NIK, kelogisan data peserta didik, serta batas dan kuota yang diberikan.
Pintu masuk pertama, kata dia, yakni di Dapodik, selanjutnya Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang “Layak PIP”. Artinya, lanjut dia, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












