Maumere-SuaraSikka.com: KPU Sikka resmi menetapkan 35 calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2024. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2024. Namun terbetik kabar sebanyak 31 Caleg Terpilih berpotensi tidak dilantik.
Media ini mendapat kabar 31 Caleg Terpilih yang berpotensi tidak dilantik tersebut karena hingga saat ini mereka belum menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sikka.
Ketua KPU Sikka Herimanto menyebut hingga Kamis (27/6) baru 4 Caleg Terpilih yang menyerahkan Tanda Terima LHKPN. Mereka itu terdiri atas 1 orang dari Partai Golkar, 1 orang dari PKB, dan 2 orang dari Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih 31 orang yang belum menyerahkan,” demikian keterangan Herimanto, Kamis (27/6) di Maumere.
Sejak jauh-jauh hari Herimanto telah mengingatkan 35 Caleg Terpilih agar menyampaikan Tanda Terima LHKPN, dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.
Saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5) lalu, Herimanto mengingatkan bahwa Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagaimana surat MK Nomor 5 Tahun 2024. Sesuai ketentuan, lanjut dia, tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Sikka, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya