Catatan Hukum Pasar Wuring: Sebuah Edukasi Berharga bagi Tergugat dan Kuasa Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,736 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Pemateri PKPA, hukum acara TUN, sudah pasti menjelaskan bahwa kesimpulan gugatan tidak wajib dibuat penggugat atau tergugat, tetapi demi kerja profesional terhadap principal/pemberi kuasa yang awam hukum maka ada kewajiban serta etika profesi lawyer membuat kesimpulan untuk kepentingan majelis hakim pemeriksa perkara.

Logikanya, mengapa kesimpulan penggugat tidak wajib diberikan kepada tergugat dan sebaliknya, karena proses jawaban tergugat, replik dan duplik sudah selesai.

Makanya, Penggugat/Terbanding tidak mempersoalkan bahwa kesimpulan dari Tergugat/Pembanding tidak diperoleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya Penggugat CV Bengkunis Jaya telah mengunggah kesimpulan di E-court PTUN Kupang pada Jumat, 21 Juni 2024, Jam 11:47 Wib.

Tergugat seharusnya juga paham bahwa dengan sistem persidangan manual pun, kesimpulan hanya diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara, tidak ada kewajiban diberikan kepada penggugat atau sebaliknya kepada tergugat.

Atas “kecelakaan” berpikir Tergugat/Pembanding, maka kesimpulannya seenaknya (ex falso quolibet).

Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya sangat berharap Majelis Hakim PTTUN Mataram pemeriksa dan pemutus perkara a quo mengadili dan memutuskan tidak saja mengutamakan kebenaran formal semata tetapi keberanan materiil sebagaimana prinsip putusan perkara TUN.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru