PENJABAT Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menerbitkan surat resmi perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV Bengkunis Jaya. Surat bernomor B.Ekon.511/104/XI/2023 diterbitkan pada tanggal 16 Nopember 2023.
Kebijakan ini ibarat cambuk, tidak saja bagi CV Bengkunis Jaya, tapi juga bagi para pedagang yang sekian puluh tahun mengadu untung meningkatkan pendapatan di Pasar Wuring.
Tak pelak, Direktris CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati pun melakukan perlawanan. Melalui sejumlah kuasa hukum dari Orinbao Law Office, CV Bengkunis Jaya menggugat Penjabat Bupati Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara Tata Usaha Negara di PTUN Kupang antara CV Bengkunis Jaya selaku Penggugat dan Penjabat Bupati Sikka sebagai Tergugat, sudah diputuskan pada 8 Juli 2024.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023. Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.