Catatan Hukum Pasar Wuring: Sebuah Edukasi Berharga bagi Tergugat dan Kuasa Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,665 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

Viktor Nekur, Ketua Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya

PENJABAT Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menerbitkan surat resmi perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV Bengkunis Jaya. Surat bernomor B.Ekon.511/104/XI/2023 diterbitkan pada tanggal 16 Nopember 2023.

Kebijakan ini ibarat cambuk, tidak saja bagi CV Bengkunis Jaya, tapi juga bagi para pedagang yang sekian puluh tahun mengadu untung meningkatkan pendapatan di Pasar Wuring.

Tak pelak, Direktris CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati pun melakukan perlawanan. Melalui sejumlah kuasa hukum dari Orinbao Law Office, CV Bengkunis Jaya menggugat Penjabat Bupati Sikka.

Perkara Tata Usaha Negara di PTUN Kupang antara CV Bengkunis Jaya selaku Penggugat dan Penjabat Bupati Sikka sebagai Tergugat, sudah diputuskan pada 8 Juli 2024.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023. Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Megaproyek Puskesmas Tuanggeo Terbengkelai, Masih Tunggu Audit BPK

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.

Berita Terkait

Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?
KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?
Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo
PAD Naik, APBD Tetap Defisit: Ujian Otonomi Konstitusional dan Rasionalitas Tata Kelola Fiskal Daerah
Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:14 WITA

Bangunan Kosong Tanpa Penghuni di Nangahure Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:13 WITA

Kantongi Bukti-Bukti, Penyidik Polres Sikka Naikkan Kasus Dugaan TPPO di Eltras Pub ke Tahap Penyidikan

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:22 WITA

28 Jam Tidak Kembali dari Panah Ikan di Perairan Wuring, Mateus Rohi Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:19 WITA

Sejarah dan Signifikansi Hari Rabu Abu

Senin, 16 Februari 2026 - 16:17 WITA

Wakapolda NTT Berkunjung ke SMPN 048 Gaikiu, Polisi Dirikan 2 Unit Tenda KBM

Senin, 16 Februari 2026 - 08:49 WITA

Bangunan SDK Nuabhana di Wolorega Paga Rusak Berat, Luput dari Perhatian Pemerintah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:30 WITA

Meski KBM di Sekolah Lain, 52 Siswa SMPN 048 Gaikiu Konsisten Tidak DO

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:15 WITA

Bangunan Sekolah Belum Layak, 20 Siswa SMPN 49 Renggarasi Terpaksa KBM di SDK Paipenga

Berita Terbaru

RD Quinn Galmin menandakan abu pada dahi umat Katolik di Gereja Thomas Morus Keuskupan Maumere, Rabu (18/2)

Daerah

Sejarah dan Signifikansi Hari Rabu Abu

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:19 WITA