Pertama, pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Jaringan HAM Sikka, kejahatan yang dilakukan Yuvinus Solo alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan.
Kedua, pada kenyataan, tersangka Yuvinus Solo alias Joker dalam keadaan sehat, dan menggunakan kesempatan tidak ditahan untuk membangun komunikasi dengan Maria Herlina, isteri korban almarhum Yodimus Moan Kaka, untuk perdamaian dan mencabut laporan.
Menurut Jaringan HAM Sikka tindakan-tindakan tersangka tersebut termasuk obstruction of justice sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 KUHP karena dianggap sebagai bentuk tindakan menghambat penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Ketiga, penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum yakni para korban dan kepentingan perlindungan individual yaitu tersangka, termasuk untuk berobat, sehingga diperlukan dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan.
Keempat, pemberantasan perdagangan orang merupakan komitmen nasional, dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen kuat atas penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












